Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata MK soal Kabar PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Kompas.com - 16/02/2024, 13:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo.

Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar melakukan beberapa perlawanan guna membuktikan bahwa dirinya masih layak menduduki posisi ini.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/11/2023), ia menilai pemberhentiannya sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan fitnah.

Tak sampai di situ, Anwar juga mengaku menerima informasi bahwa telah terjadi skenario politik yang menempatkan dirinya sebagai obyek dalam putusan MK, termasuk pembentukan MKMK.

"Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujar Anwar Usman sehari setelah ia diberhentikan sebagai Ketua MK.

"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati," sambungnya.

Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com