Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Kini Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Kompas.com - 11/02/2024, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam di Mekkah dan Madinah.

Dilaporkan Gulf News, izin tersebut diberikan sebagai bagian dari inisiatif negara yang diluncurkan untuk menambah pengalaman para peziarah dan pengunjung.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan inisiatif yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah terorganisir dengan mudah di Masjidil Haram, Mekah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Para ahli menyebutkan, inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara.

Namun, kebijakan ini harus tetap menekankan pada perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.

Baca juga: Rekor, Jumlah Jemaah Umrah dari Luar Arab Saudi Sebanyak 13,55 juta orang


Akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Dilansir dari The Business Standard, Mazoun Saudi atau lebih dikenal pejabat nikah, Musaed Al Jabri mengatakan, melangsungkan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam.

Dia meyampaikan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah mengadakan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.

Bahkan, menurutnya, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah.

"Hal ini disebabkan beberapa hal," kata Al Jabri.

Pertama, kata dia, di antara masyarakat yang mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon suami istri, sering kali rumah keluarga mempelai wanita tidak mampu menampung seluruh undangan.

"Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun Nabi Muhammad)," ungkapnya.

Baca juga: Merokok di Mekkah dan Madinah Bisa Kena Denda Rp 800.000

Aturan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Aturan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.Dok MCH 2023 Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Aturan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Al Jabri melanjutkan, sebagian masyarakat juga meyakini bahwa akad nikah di masjid membawa banyak berkah dan rezeki.

Sementara itu, para peserta akad nikah harus mematuhi sejumlah aturan, termasuk menghindari gangguan jemaah dengan suara keras.

Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan lain.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com