“Sebelum 1x24 jam (polisi) berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto.
Baca juga: Terungkapnya Sandiwara Istri di Karawang, Jadi Dalang Pembunuhan Suami
Iwan mengatakan, motif pelaku tega membunuh korban karena ia memiliki utang.
Pelaku mengaku berutang kepada kakaknya sebesar Rp 300.000 dan karena itu ia tega membunuh dan mengambil uang korban.
“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” ungkap Iwan.
Terkait perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 15 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Dikubur di Bawah Kasur
(Sumber: Kompas.com/Acep Nazmudin, Maya Citra Rosa | Editor: Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.