Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Pembunuhan Wanita Pemilik Warung di Pandeglang, Kronologi, dan Motifnya

KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial S (19) karena membunuh perempuan pemilik warung SF (27) di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (9/2/2024).

Pelaku yang masih pelajar SMA itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah sempat kabur usai membunuh dan mengambil uang korban. 

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto menjelaskan, pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Prebujaya, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/2/2024), korban diketahui meninggal setelah mendapat empat tusukan pisau di bagian leher dan punggung. 

Pelaku nekat membunuh korban untuk mendapatkan uang karena memiliki utang sebesar Rp 300.00.

Berikut fakta pembunuhan pemilik warung di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kronologi penemuan mayat korban

Korban SF ditemukan pertama kali oleh tetangganya saat akan berbelanja ke warung milik korban tersebut.

Kapolsek Banjar, AKP Dadan mengatakan, saat pertama kali ditemukan, kondisi korban sudah terbaring dengan sejumlah luka, salah satunya di bagian leher. 

Selain itu, bagian yang paling menyedihkan adalah saat ditemukan oleh tetangga, anak korban juga berada di lokasi.

Bocah berusia balita itu menunjuk ke arah ibunya yang sudah dalam kondisi meninggal.

Pelaku kabur dan ditangkap di Serang

Menurut saksi mata, sebelum korban ditemukan meninggal, terdapat seorang laki-laki yang berbelanja ke warung SF. 

Saksi juga mengaku melihat pelaku mengendarai sepeda motor dan kabur diduga setelah melakukan pembunuhan tersebut. 

Pelaku diketahui meninggalkan warung milik korban dan kabur ke arah Kecamatan Banjar.

Setelah mendapatkan laporan dari warga terkait kasus pembunuhan tersebut, polisi lalu memburu pelaku.

Kurang dari 24 jam, pelaku S akhirnya ditangkap di wilayah Kota Serang, Banten.

“Sebelum 1x24 jam (polisi) berhasil mengamankan pelaku di wilayah Serang,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Kompol Iwan Nurfrianto. 

Motif pembunuhan: pelaku punya utang Rp 300.000

Iwan mengatakan, motif pelaku tega membunuh korban karena ia memiliki utang. 

Pelaku mengaku berutang kepada kakaknya sebesar Rp 300.000 dan karena itu ia tega membunuh dan mengambil uang korban.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dan satu ponsel,” ungkap Iwan. 

Terkait perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Sumber: Kompas.com/Acep Nazmudin, Maya Citra Rosa | Editor: Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/11/080000665/fakta-pembunuhan-wanita-pemilik-warung-di-pandeglang-kronologi-dan-motifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke