Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Daftar 56 Caleg Mantan Napi Korupsi Beserta Partai, Dapil, No Urut, dan Kasusnya

Kompas.com - 09/02/2024, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 56 mantan narapidana (napi) kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.

Tingkat pencalonan mereka beragam, ada yang maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022), keberadaan caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini dapat terjadi karena peraturan perundang-undangan masih memperbolehkan mereka melenggang ke parlemen.

Sebab, Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melarang mantan napi korupsi untuk nyaleg.

Meski begitu, mantan napi korupsi harus mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dijatuhi hukuman karena kasus korupsi dan sudah selesai menjalani hukuman.

Baca juga: Stagnasi Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Daftar caleg mantan napi korupsi Pemilu 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis daftar nama caleg mantan napi korupsi agar masyarakat dapat mengetahui rekam jejak mereka sebelum mencoblos.

ICW mengatakan, sebanyak 27 mantan napi korupsi maju sebagai caleg DPR, 22 orang sebagai caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan 7 orang sebagai caleg DPD.

Ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusung caleg mantan napi korupsi dalam Pileg tahun ini, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Mengapa Denmark jadi Negara Paling Bersih dari Korupsi 2023, Apa Alasannya?

Dilansir dari laman ICW, berikut daftar lengkap caleg mantan napi korupsi beserta parpol, dapil, dan kasusnya.

1. DPD

Edi Agusdin

  • Dapil: Bengkulu
  • Nomor urut: 1
  • Kasus: Korupsi APBD Bengkulu 2003-2004.

Patrice Rio Capella

  • Dapil: Bengkulu
  • Nomor urut: 10
  • Kasus: Menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut.

Cinde Laras Yulianto

  • Dapil: Yogyakarta
  • Nomor urut: 3
  • Kasus: Korupsi dana purna tugas.

Emir Moeis

  • Dapil: Kalimantan Timur
  • Nomor urut: 7
  • Kasus: Suap proyek pembangunan PLTU Lampung.

Ismeth Abdullah

  • Dapil: Kepulauan Riau
  • Nomor urut: 8
  • Kasus: Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004.

Baca juga: Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker 2012, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Samson Yasir Alkatiri

  • Dapil: Maluku
  • Nomor urut: 13
  • Kasus: Korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram bagian Timur.

A Abd Waris Halid

  • Dapil: Sulawesi Selatan
  • Nomor urut: 1
  • Kasus: Korupsi penyelundupan 73.000 ton gula.

2. DPRD provinsi dan kabupaten/kota

Heri Baelanu

  • Tingkat pencalonan: DPRD Kabupaten
  • Dapil: Pandeglang 1
  • Parpol: Golkar
  • Nomor urut: 6.

Dede Widarso

  • Tingkat pencalonan: DPRD Kabupaten
  • Dapil: Pandeglang 5
  • Parpol: Golkar
  • Nomor urut: 4.

Edy Muklison

  • Tingkat pencalonan: DPRD Kabupaten
  • Dapil: Blitar 4
  • Parpol: Perindo
  • Nomor urut: 1.

Baca juga: Reyna Usman Jadi Tersangka Korupsi Kemenakertrans, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya

Ferizal

  • Tingkat pencalonan: DPRD Kabupaten
  • Dapil: Belitung Timur 1
  • Parpol: PPP
  • Nomor urut: 2.

Al Hajar Syahyan

  • Tingkat pencalonan: DPRD Kabupaten
  • Dapil: Tanggamus 4
  • Parpol: PKS
  • Nomor urut: 5.

Yohanes Marinus Kota

Halaman:

Terkini Lainnya

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Tren
Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com