KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) sebelum 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Mulanya, batas waktu pemadanan NIK jadi NPWP adalah 31 Desember 2023. Namun, batas waktu pemadanan tersebut diperpanjang hingga 30 Juni 2024.
Lantas, apakah wajib pajak (WP) nonefektif atau pemilik NPWP nonefektif juga harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP?
Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pemadanan NIK jadi NPWP ditujukan untuk semua wajib pajak, baik aktif maupun nonefektif.
"Wajib pajak nonefektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP karena terdapat kemungkinan wajib pajak yang bersangkutan akan menggunakan NPWP-nya kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Oleh karena itu, ia meminta agar wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, agar segera melakukan pemadanan sebelum 1 Juli 2024.
Pemadanan tersebut dilakukan agar wajib pajak tidak mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Hal tersebut lantaran seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK sebagai NPWP mulai 1 Juli 2024.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," imbuhnya.
Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?
Dwi menjelaskan, cara pemadanan NIK jadi NPWP untuk WP nonefektif sama dengan cara pemadanan untuk WP aktif.
"Iya, caranya pemadananya sama (dengan wajib pajak aktif)," terangnya.
Wajib pajak nonefektif yang ingin memadankan NIK jadi NPWP dapat melakukannya secara online. Dikutip dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut cara pemadanan NIK jadi NPWP:
Jika login tidak bisa dilakukan, WP bisa mengikuti cara di bawah ini:
Selain langkah-langkah di atas, tutorial memadankan NIK jadi NPWP secara detail dapat disaksikan melalui YouTube atau klik di sini.
Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.