Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya

Kompas.com - 23/01/2024, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan aturan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang wajib dipadankan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Semula, pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP ini hingga 31 Desember 2023.

Namun, batas waktu pemadanan ini diundur menjadi 30 Juni 2024.

Lantas, apa yang akan terjadi wajib pajak tidak memadankan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP


Ini yang terjadi bila tidak memadankan NIK jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.

"Setelah diimpelementasikan penuh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP harus memadankan NIK untuk dapat mengakses berbagai layanan DJP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ungkapnya.

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

NPWP lama digunakan hingga 30 Juni 2024

Sementara itu, Dwi menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.

"Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama)
masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," terangnya.

Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Cara memadankan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK sebagai NPWP dapat melakukannya secara online.

Dilansir dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut langkah-langkah untuk melaukan pemadanan NIK dan NPWP 2024:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id 
  • Klik login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Jika login tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id 
  • Klik login dan masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout, lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com