Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Kompas.com - 20/12/2023, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan NIK dengan NPWP itu bisa dilakukan hingga 30 Juni 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebanyak 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023.

"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta
dipadankan oleh Wajib Pajak," tuturnya, dilansir dari Kompas.com (13/12/2023).

Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Cara cek apakah NIK terdaftar NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:

  • Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  • Kemudian, klik "Cari".

Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

Baca juga: Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Cara memadankan NIK ke NPWP

Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

  • Buka laman pajak.go.id
  • Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login"
  • Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
  • Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  • Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Operator Seluler

Konsekuensi jika tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP

Pemadanan NIK-NPWP bersifat wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Oleh sebab itu, Wajib Pajak yang belum memadankan data diimbau untuk segera mengurusnya sebelum 30 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com