KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dengan NPWP itu bisa dilakukan hingga 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebanyak 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023.
"Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta
dipadankan oleh Wajib Pajak," tuturnya, dilansir dari Kompas.com (13/12/2023).
Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya:
Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".
Baca juga: Resmi Diundur, Ini Kelompok yang Harus Melakukan Pemadanan NIK-NPWP
Wajib Pajak orang pribadi bisa melakukan pemadanan NIK ke NPWP secara online.
Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:
Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Operator Seluler
Pemadanan NIK-NPWP bersifat wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi.
Wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.
Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak.
"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak yang belum memadankan data diimbau untuk segera mengurusnya sebelum 30 Juni 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.