Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya

Wajib Pajak (WP) harus melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP paling lambat 30 Juni 2024.

Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Semula, pemerintah memberikan batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP ini hingga 31 Desember 2023.

Namun, batas waktu pemadanan ini diundur menjadi 30 Juni 2024.

Lantas, apa yang akan terjadi wajib pajak tidak memadankan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Ini yang terjadi bila tidak memadankan NIK jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengimbau wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sebelum 30 Juni 2024.

"Setelah diimpelementasikan penuh, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP harus memadankan NIK untuk dapat mengakses berbagai layanan DJP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 30 Juni 2024, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

Kendala tersebut dapat terjadi, seperti ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

"Kendala tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Ini karena, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ungkapnya.

NPWP lama digunakan hingga 30 Juni 2024

Sementara itu, Dwi menuturkan, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024, sebelum implementasi penuh dilakukan pada 1 Juli 2024.

"Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama)
masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," terangnya.

Untuk NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK), akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang baru akan membuat NPWP, mereka hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP.

Cara memadankan NIK sebagai NPWP

Wajib pajak yang ingin memadankan NIK sebagai NPWP dapat melakukannya secara online.

Dilansir dari Kompas.com, (20/11/2023), berikut langkah-langkah untuk melaukan pemadanan NIK dan NPWP 2024:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id 
  • Klik login
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Tunggu sampai masuk ke halaman profil

Jika login tidak bisa dilakukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id 
  • Klik login dan masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi dan kode keamanan
  • Buka menu profil
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Cek validitas NIK
  • Klik ubah profil
  • Logout, lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan

Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/23/210000865/tak-lakukan-pemadanan-nik-sebagai-npwp-sebelum-30-juni-2024-ini-dampaknya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke