Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Julia Sebutinde, Hakim Mahkamah Internasional yang Tolak Gugatan Genosida Israel

Kompas.com - 29/01/2024, 17:01 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Internasional atau ICJ telah mengumumkan putusan sementara gugatan genosida Israel oleh Afrika Selatan di sidang yang digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).

Salah satu putusannya, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan segala tindakan genosida terhadap warga Palestina. 

Putusan tersebut disampaikan berdasarkan suara dari panel Mahkamah Internasional yang beranggotakan 17 hakim.

Di antara hakim yang bertugas di sidang genosida gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, sosok Julia Sebutinde mendapatkan sorotan.

Pasalnya, Julia Sebutinde menolak semua putusan yang disetujui oleh hakim Mahkamah Internasional lainnya.

Lalu, siapa itu hakim Julia Sebutinde dan apa alasannya menolak semua putusan Mahkamah Internasional terkait gugatan genosida atas Israel?

Baca juga: Putusan Sementara Mahkamah Internasional, Apa Artinya Bagi Perang di Gaza?


Siapa Julia Sebutinde?

Julia Sebutinde adalah hakim yang bertugas di Mahkamah Internasional, pengadilan khusus perselisihan antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sosok yang lahir pada 28 Februari 1954 di Kampala, Uganda ini menjadi hakim di Mahkamah Internasional, sejak Maret 2021.

Sebutinde adalah wanita Afrika pertama yang duduk di institusi hukum setempat. Ia kini memasuki masa jabatan  kedua.

Diberitakan Al Jazeera (26/1/2024), Julia Sebutinde berasal dari keluarga sederhana. Dia lahir saat Uganda aktif memperjuangkan kemerdekaan dari Inggris.

Sebutinde menghabiskan masa kecilnya dan bersekolah di Uganda. Menginjak usia 36 tahun, dia pergi ke Skotlandia untuk meraih gelar master dan doktor hukum dari Universitas Edinburgh.

Sebelum terpilih menjadi anggota ICJ, Sebutinde adalah hakim Pengadilan Khusus Sierra Leone sejak 2007.

Saat menjabat di sana, Julia sempat terlibat kontroversi. Dia bersama dua hakim lain menolak pembelaan mantan Presiden Liberia Charles Taylor yang terjerat kasus kejahatan perang di Sierra Leone pada 2011.

Pengadilan memutuskan Charles Taylor bersalah atas sebelas tuduhan, termasuk kejahatan perang, terorisme, pembunuhan, dan pemerkosaan sehingga dihukum penjara 50 tahun.

Baca juga: Negara yang Tolak dan Dukung Afrika Selatan Gugat Israel soal Genosida

Apa alasannya menolak putusan Mahkamah Internasional?

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara. Sidan digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).Tangkapan layar via Reuters Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara. Sidan digelar di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).
Julia Sebutinde menolak enam putusan Mahkamah Internasional terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap tindakan genosida Israel kepada warga Palestina di Gaza.

Dia beralasan Afrika Selatan tidak menunjukkan bukti yang cukup kalau Israel mempunyai niat genosida kepada Palestina.

“Afrika Selatan belum menunjukkan, bahkan secara prima facie (pemeriksaan awal), bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Israel dan yang dikeluhkan oleh pemohon, dilakukan dengan tujuan genosida," katanya, dikutip dari Al Arbiya (27/1/2024).

Julia juga meyakini perselisihan antara Israel dan Palestina secara historis bersifat politis atau teritorial. Dia menolak menganggapnya sebagai perselisihan ideologis.

Dia juga menyebut gugatan Israel bukan sengketa hukum yang dapat diselesaikan secara yudisial oleh Mahkamah Internasional.

Karena bukan sengketa hukum, dia menyebut Mahkamah Internasional tidak perlu mengambil tindakan sementara kepada Israel atas gugatan genosida kepada warga Palestina.

Julia bahkan mengatakan kasus yang diajukan atas konflik Israel-Palestina itu sebagai “upaya putus asa untuk memaksakan suatu kasus guna mendorong penyelesaian yudisial".

Julia mengungkapkan, solusi permanen terhadap konflik Israel-Palestina hanya dapat dicapai melalui perundingan antara perwakilan Israel dan Palestina.

Baca juga: Lengkap, Ini Rangkuman 2 Hari Sidang Gugatan Pelanggaran Genosida Israel di Mahkamah Internasional

Tidak diakui Uganda

Sebagai perwakilan Uganda di Mahkamah Internasional, keputusan Julia Sebutinde menolak semua putusan sidang membuat negara asalnya tidak mengakui hakim tersebut.

Dilansir dari Reuters (28/1/2024), pemerintah Uganda menyampaikan dalam pernyataan tertulis bahwa Julia Sebutinde tidak menunjukkan posisi negara dalam persidangan.

“Posisi yang diambil oleh Hakim Sebutinde adalah pendapatnya sendiri dan independen, dan sama sekali tidak mencerminkan posisi pemerintah republik Uganda,” tulis dia.

Pemerintah menegaskan, negara-negara di Afrika timur mendukung posisi Gerakan Non-Blok mengenai konflik tersebut. Putusan negara akan ditegaskan pada pertemuan puncak gerakan itu di ibu kota Uganda bulan ini.

Negara anggota Gerakan Non-Blok dalam dokumennya memutuskan, mereka mengutuk serangan militer Israel dan pembunuhan warga sipil. Mereka juga menyerukan untuk segera gencatan senjata dan pemberian akses kemanusiaan bagi korban konflik ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com