Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024

Kompas.com - 29/01/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan pemilu serentak kedua yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Serupa dengan 2019, masyarakat akan memilih calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon anggota legislatif tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI.

Sebelumnya, ketatnya jadwal dan tahapan Pemilu 2019 menyebabkan ratusan petugas badan ad hoc, terutama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

527 petugas KPPS meninggal pada Pilpres 2019

Catatan Kompas.com, Senin (23/12/2019), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap 527 petugas KPPS meninggal dunia dan 11.239 lainnya jatuh sakit per 16 Mei 2019.

Terdapat tiga belas jenis penyakit penyebab meninggalnya petugas KPPS di 15 provinsi menurut Kemenkes, yakni infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pilpres 2019 menjadi salah satu aspek yang harus mendapat perhatian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana langkah KPU untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang pada Pemilu 2024?

Baca juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 di Cekdptonline.kpu.go.id


Langkah KPU untuk cegah tragedi kematian petugas KPPS

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sejumlah kebijakan mitigasi telah ditempuh pihaknya untuk mengantisipasi kecelakaan kerja saat pemungutan dan penghitungan suara.

"Dalam hal ini yang pernah terjadi di 2019, yaitu terdapat 722 badan ad hoc penyelenggara pemilu yang wafat," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/1/2024).

Menurut Idham, KPU RI setidaknya menerbitkan lima kebijakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yang meliputi:

1. Batasan syarat usia maksimal

Idham menjelaskan, KPU menerapkan syarat maksimal usia 55 tahun untuk petugas KPPS dalam Pemilu 2024, hal yang belum diatur pada pemilu sebelumnya.

Menurut dia, pembatasan usia maksimal ini mengacu pada hasil temuan riset yang dilakukan oleh Kemenkes.

"Karena dahulu pada umumnya KPPS atau badan ad hoc yang wafat dalam proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara itu karena diakibatkan oleh faktor komorbid," kata Idham.

Dia melanjutkan, mereka yang berusia di atas 55 tahun banyak yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

"Itulah mengapa batas usia maksimum syarat calon anggota KPPS dibatasi untuk Pemilu Serentak 2024," lanjutnya.

Baca juga: Anggota KPPS Pemilu 2024 Lalai Bisa Dipenjara dan Didenda, Ini Aturannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com