Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024

Kompas.com - 29/01/2024, 12:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

2. Batas usia minimal turun

Selain usia maksimal, KPU juga menurunkan batas usia minimal petugas KPPS menjadi 17 tahun.

Dia mengatakan, faktor usia sangat memengaruhi daya tahan tubuh dalam penyelesaian pekerjaan.

"Itulah mengapa sekarang syarat minimal usia calon anggota KPPS diturunkan menjadi 17 tahun karena faktor pertimbangan imunitas tubuh," ungkap Idham.

3. Bekerja sama dengan lembaga kesehatan

Sebagai langkah mitigasi, Idham mengatakan, pemilu kali ini turut bekerja sama dengan lembaga kesehatan di daerah, baik KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, maupun KPU atau KIP kabupaten/kota.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk mengadakan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan anggota KPPS.

"KPU di daerah berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah setempat untuk memastikan bahwa calon KPPS terpilih atau anggota KPPS yang bertugas nanti dalam kondisi sehat dan dapat menyelesaikan pekerjaan di TPS," jelas Idham.

Kebijakan ini juga dilaksanakan guna memastikan para petugas badan ad hoc terhindar dari kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia.

Baca juga: Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024

4. Pengefektifan beban kerja

Proses pemakaman Ketua KPPS 05 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Muhammad Kenedy yang meninggal dunia diduga karena kelelahan saat bertugas melaksanakan proses pencoblosan dari tanggal 16-19 April kemarinKOMPAS.com/AMRIZA NURSATRIA Proses pemakaman Ketua KPPS 05 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Muhammad Kenedy yang meninggal dunia diduga karena kelelahan saat bertugas melaksanakan proses pencoblosan dari tanggal 16-19 April kemarin

Beratnya beban kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan ribuan petugas menjadi korban, baik jatuh sakit atau meninggal dunia.

Faktor ini juga tak luput dari perhatian KPU Pusat dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024.

Menurut Idham, untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan beban pekerjaan dan waktu penyelenggaraan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), KPU menggunakan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Selain itu juga Sirekap digunakan sebagai teknologi transparansi dan pemenuhan informasi publik atas hasil perolehan suara peserta pemilu," kata dia.

5. Salinan dokumen sekali

Pada Pemilu 2024, menurut Idham, KPPS hanya sekali melakukan penyalinan dokumen hardcopy hasil perolehan suara di TPS, yakni formulir model C-Hasil Salinan.

Sementara untuk pemenuhan hak saksi atas dokumen perolehan suara, akan diberikan dalam format digital yang diambil dari unggahan di platform Sirekap, serta salinan fotokopi dokumen.

"Karena di TPS disediakan piranti teknologi print scanner yang digunakan untuk menggandakan dokumen perolehan hasil suara tersebut," papar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com