Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan? | Perilaku Penumpang yang Dibenci Pramugari

Kompas.com - 22/01/2024, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Minggu (21/1/2024) hingga Senin (22/1/2024).

Berita perihal apakah NPWP bisa dinonaktifkan jika sudah tak bekerja, banyak menarik perhatian pembaca.

Kemudian ada berita mengenai perilaku penumpang pesawat yang dibenci pramugari.

Populer Tren 22 Januari 2024

Selengkapnya, berikut ini sejumlah berita Populer Tren sepanjang Minggu (21/1/2024) hingga Senin (22/1/2024).

1. Apakah NPWP bisa dinonaktifkan?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat digunakan untuk sarana administrasi perpajakan.

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas rata-rata atau mereka yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan?

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

2. Perilaku penumpang yang dibenci pramugari

Seorang pramugari mengungkapkan tipe penumpang yang yang tidak disukainya saat bertugas di pesawat.

Esther Sturrus, 22 tahun, yang menjadi pramugari sejak 2019 mengatakan, awak kabin paling benci dengan penumpang yang kurang memiliki kesadaran terhadap etika di pesawat. Seperti saat menyimpan barang-barang pribadi di ruangnya sendiri.

Dia mengakui, tipe penumpang tersebut tidak ingin dia temui di dalam pesawat.

"Individu yang melakukan perilaku mengganggu atau nakal dapat menimbulkan tantangan bagi awak kabin dan sesama penumpang," kata dia dikutip dari Daily Mail.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Pramugari Ini Beberkan Perilaku Penumpang Pesawat yang Paling Dibenci

3. Alasan Budi Arie ditunjuk jadi Menlu Ad Interim

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) Ad Interim.

Penunjukkan itu sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-69/M/D-3/AN.00.03/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Berkenaan dengan surat Menteri Luar Negeri Nomor 017/BK/01/2024/01 tanggal 17 Januari 2024, yang ditujukan kepada Presiden, hal Permohonan Izin Melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Menteri Luar Negeri Ad Interim,” bunyi surat tersebut. 

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim, Ini Alasannya

4. Duduk perkara videotron kampanye Anies

Penghentian videotron kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Grand Metropolitan Mall (GMM) Kota Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini ramai diperbincangkan.

Kabar penghentian videotron kampanye Anies itu diketahui berawal dari twit yang diunggah oleh akun media sosial X @aniesbubble dan @olpproject, Senin (15/1/2024).

Menurut akun X @olpproject, iklan kampanye melalui videotron itu seharusnya ditayangkan dari 15 sampai 21 Januari 2024. Namun, belum sampai 24 jam, penayangan videotron Anies itu telah diberhentikan.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Duduk Perkara Penghentian Videotron Kampanye Anies di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com