"Pembangunan jalur ganda yang dilakukan oleh DJKA mencakup Segmen Cirebon-Purwokerto-Yogya-Solo-Madiun-Wonokromo (selesai pada 2020), Segmen Bogor-Sukabumi (progres mencapai 97,14 persen), dan Segmen Kiaracondong-Cicalengka (Tahap I rampung 2022, Tahap II progres mencapai 76,08 persen)," jelas Rizal.
Baca juga: KA Pandalungan Anjlok, Ini Perjalanan Kereta Api yang Terdampak
Sementara untuk memitigasi terjadinya kereta api anjlok, DJKA telah menargetkan untuk melakukan 18 kegiatan peningkatan prasarana perkeretaapian yang mencakup peningkatan kapasitas jalur, serta fasilitas operasi pendukungnya pada 2024.
Dalam hal ini, DJKA menargetkan agar pada 2024, 94 persen dari keseluruhan jalur kereta api di Indonesia sudah sesuai standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2.
"Jika jalur kereta kita sudah mencapai standar kualitas TQI Kategori 2, maka kereta dapat melaju pada kecepatan 80 sampai 100 km/jam, sementara dengan standar kualitas TQI Kategori 2, kereta dapat melaju pada kecepatan 100 sampai 120 km/jam dengan aman dan selamat,” ungkap Risal.
Baca juga: Dugaan Penyebab Tabrakan KA Turangga-KA Bandung Raya, Ini Kata KAI
Di sisi lain, DJKA juga berkomitmen untuk terus mendorong penanganan perlintasan sebidang dengan melibatkan Kementerian PUPR, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam penanganan pelintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Lebih lanjut, Risal mengatakan, penanganan pelintasan sebidang ini juga telah diupayakan oleh DJKA, yaitu:
“Harapan kami agar pihak KAI selaku operator juga mengambil andil dalam meningkatkan aspek keselamatan dan pelayanannya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,” ucap Risal.
Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Promo Mulai 1 Desember 2023, Ini Alasan DJKA
Selain upaya dari DJKA, pencegahan kecelakaan kereta api juga membutuhkan dukungan dari masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas, mendahulukan perjalanan kereta api, dan tidak menerobos palang pintu perlintasan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
"Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk berhati-hati pada perlintasan sebidang demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama," kata Risal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.