Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Dokumen CPNS 2024, "Fresh Graduate" Bisa Daftar!

Kompas.com - 10/01/2024, 22:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah membuka 2,3 juta formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, dari 2,3 juta formasi CPNS 2024 tersebut, banyak lowongan disedikana untuk fresh graduate. 

"Totalnya 2.302.543 yang terdiri dari 690.822 itu adalah (untuk seleksi) CPNS umum atau (untuk) fresh graduate yang telah lama tidak dibuka (lowongannya) untuk ini," ungkap Anas, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).

Anas menjelaskan, rekrutmen fresh graduate di CPNS 2024 itu untuk memberikan kesempatan kepada para talenta muda agar bisa mencurahkan pikiran dan tenaga terhadap Indonesia.

Talenta muda ini direkrut untuk memajukan ekonomi nasional dan menambah akuntabilitas birokrasi lembaga kenegaraan.

Selain itu, pihaknya akan melakukan penataan tenaga non-ASN dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, apa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar seleksi CPNS 2024?

Baca juga: Pemerintah Buka 2,3 Juta Lowongan CPNS 2024, Berikut Daftar Formasinya


Syarat CPNS 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengungkapkan syarat pendaftaran CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Hal ini berlaku sama dengan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2023.

"Persyaratan teknis misalnya terkait jenis formasi dan kualifikasi jabatan sampai saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021 Pasal 5, berikut syarat umum pendaftaran CPNS.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau maksimal 40 tahun bagi dokter
  • Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Baca juga: Alasan Pemerintah Alokasikan Banyak Formasi CPNS 2024 untuk Fresh Graduate

Halaman:

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com