Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Ahli UGM soal Informasi Negara yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik

Kompas.com - 10/01/2024, 15:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Informasi pertahanan dan keamanan negara yang rahasia

Oce menegaskan, data terkait pertahanan dan keamanan Indonesia yang dapat dirahasiakan adalah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

"Misal terkait strategi, operasi, dan taktik sistem pertahanan, strategi intelijen militer, gambar atau data situasi keadaan pangkalanatau markas militer," tambahnya.

Sebaliknya, dia menyebut data atau informasi yang berkaitan dengan kinerja lembaga kementerian tidak termasuk hal yang dirahasiakan ke publik.

Dia mengatakan informasi yang bebas diakses publik itu dapat dibagikan melalui situs resmi lembaga negara tersebut untuk dapat diakses masyarakat.

"Sepanjang berkaitan dengan kinerja lembaga kementerian, maka tidak termasuk yang dirahasiakan, termasuk anggaran dan program kerja," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari situs DPR RI, pemerintah melalui Komisi 1 DPR dan Kemenhan tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara.

Oce menyebut RUU Rahasia Negara ini dibuat untuk mengatur informasi apa saja yang masuk kategori rahasia negara.

"RUU Rahasia Negara belum disahkan. RUU Rahasia Negara masih diperdebatkan oleh DPR dan pemerintah urgensinya. Buktinya, hingga saat ini belum dibahas serius di DPR," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kebutuhan aturan RUU Rahasia Negara untuk menghindari perdebatan data anggaran kementerian perlu dibuka atau tidak, Oce menilai itu belum perlu.

Menurutnya, informasi informasi yang bisa dibuka ke publik telah diatur dalam UU KIP. UU ini juga mencantumkan informasi rahasia negara.

"Melihat fakta demikian, menurut saya RUU Rahasia Negara belum urgen untuk dibahas saat ini," imbuh dia.

Baca juga: Disorot Saat Debat Capres, Ini Sederet Alutsista Bekas yang Dibeli Menhan Prabowo

Informasi yang bisa dibuka ke publik

Sebaliknya, UU KIP menjabarkan informasi negara yang wajib tersedia setiap saat, dapat dibuka ke publik secara berkala setiap enam bulan sekali, maupun mendadak diumumkan.

Informasi wajib tersedia setiap saat

  • Informasi publik yang berada di bawah badan publik.
  • Hasil keputusan dan pertimbangan badan publik.
  • Kebijakan dan dokumen pendukungnya.
  • Rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan badan publik.
  • Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum.
  • Prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
  • Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Informasi wajib dibuka secara berkala

  • Informasi yang berkaitan dengan badan publik.
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik.
  • Informasi mengenai laporan keuangan
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Informasi yang wajib dibuka serta-merta

  • Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Terpisah, ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Pujiyono Suwadi mengungkapkan informasi negara yang terbatas bagi publik tetap bisa diumumkan dalam situasi khusus.

"Bisa dibuka kalau ada perintah pengadilan. Misalnya temuan korupsi dalam pelaksanaan anggaran pembelian pesawat atau alutsista yang berkaitan dengan pertahanan," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa.

Sementara itu, Pujiyono membenarkan data atau informasi yang berkaitan dengan kinerja lembaga negara termasuk kementerian bisa dibuka ke publik.

Menurutnya, informasi ini dapat dibuka untuk menilai kinerja setiap lembaga negara yang ada di Indonesia selama data tersebut tidak mengancam keamanan rahasia negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com