Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pasang dan Lepas Fitur Sematkan WhatsApp

Kompas.com - 09/01/2024, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna WhatsApp kini bisa menggunakan fitur sematkan pesan untuk menyematkan pesan penting di bagian atas obrolan.

Dikutip dari Techcrunch, fitur ini memungkinkan pengguna untuk menyematkan pesan pada obrolan baik di grup maupun individual.

Pengguna juga dapat menyematkan pesan baik berupa teks, jajak pendapat, gambar, maupun emoji.

Meski demikian, fitur baru ini hanya bisa dipakai untuk menyisipkan satu pesan saja dalam satu waktu tertentu.

Nantinya pengguna bisa memilih apakah akan menyematkan pesan selama 24 jam, 7 hari atau 30 hari.

Baca juga: Daftar HP yang Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai 24 Oktober 2023, Apa Saja?

Baca juga: Cara Edit Pesan di WhatsApp, Bisa Koreksi Chat yang Sudah Dikirim

Manfaat

Contoh pemanfaatan fitur ini misalnya untuk menyematkan alamat seseorang yang ingin dikunjungi. Nantinya alamat yang disematkan akan berada di posisi atas obrolan.

Dengan demikian, seseorang mudah mengakses alamat tersebut ketika ingin berkunjung tanpa perlu menggeser pesan lama yang mungkin terlalu banyak.

Pada pesan grup, fitur ini bisa untuk menyematkan informasi tertentu yang perlu diakses para anggota grup.

WhatsApp menyebut, dalam obrolan grup admin memiliki opsi untuk mengatur apakah fitur sematkan hanya bisa disematkan oleh admin atau bisa dilakukan oleh para anggota.

Belum diketahui apakah fitur ini juga akan dimunculkan pada Saluran.

Baca juga: Cara Pakai Satu Nomor Whatsapp di Dua HP secara Bersamaan

Lantas, bagaimana cara untuk menggunakan fitur sematkan?

Cara pasang fitur Sematkan

Berikut ini cara untuk menggunakan fitur sematkan di WhatsApp, dikutip dari laman resminya:

Android:

  • Ketuk dan tahan pesan
  • Ketuk ikon titik tiga di kanan atas, pilih "Sematkan"
  • Pillih durasi waktu apakah lebih dari 30 hari, 7 hari atau 24 jam, klik "Ok"

iPhone:

  • Ketuk dan tahan pesan
  • Ketuk Opsi lainnya
  • Pilih "Sematkan"
  • Pilih durasi pin

Web dan Desktop

  • Buka pesan yang ingin Anda sematkan
  • Klik ikon panah ke bawah di samping pesan
  • Klik "Sematkan"
  • Pilih durasi

Baca juga: Cara Ubah Nada Dering Telepon dan Pesan di WhatsApp

Cara lepas sematan WhatsApp

Pesan yang sudah disematkan akan hilang sesuai dengan durasi waktunya.

Namun, penggguna memiliki opsi untuk menghilangkan sematan sebelum waktu berakhir.

Selengkapnya, cara untuk melepaskan pesan yang disematkan yakni:

  • iPhone: Geser ke kanan pada chat yang diberi pin, lalu klik "Lepas Sematan"
  • Android: Ketuk dan tahan obrolan yang disematkan, lalu klik ikon unpin.

Baca juga: Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Begini Cara Mengatasinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com