Kasus KDRT yang menimpa YA bermula ketika ia mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh AF pada 2021.
Pada saat itu, YA memutuskan melaporkan sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, laporan ini tidak dilanjutkan karena YA memutuskan rujuk dengan AF.
"Kemudian saya sempat hold (ditahan), di mana saya rujuk lagi dengan suami. Ternyata setelah di-hold, dia melakukan KDRT berulang," ungkap YA dikutip dari Kompas.com, Rabu.
YA mengutarakan, KDRT yang dilakukan AF berlanjut pada 2022 dan 2023 di mana sang suami melakukan penganiayaan di depan tiga anak mereka.
Ia mengatakan, dirinya sempat didorong oleh AF ke meja makan. Sang suami juga mengambil pisau ketika melakukan KDRT.
"Di situ ada tiga anak saya, saya sangat trauma dan sekarang anak saya (justru) sama suami," tutur YA.
Baca juga: Bisakah Korban KDRT Menarik Laporan di Kepolisian? Ini Kata Ahli Hukum
YA yang kembali mendapatkan perlakuan KDRT memutuskan melanjutkan laporannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada April 2023,
Dilansir dari Kompas.com, Kamis, polisi kemudian melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga dan dokter forensik pada Mei 2023.
Karena tertunda cuti Natal 2023 dan tahun baru 2024, pemeriksaan baru dilakukan pada Selasa. Setelahnya, AF ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut YA, AF yang belum ditahan oleh polisi masih beraktivitas seperti biasa. Ia berharap polisi segera menahan suaminya karena menurutnya telah terbukti melakukan KDRT.
"Saya cuma minta tolong kalau memang misalnya bukti sudah jelas, bukti visum sudah ada, apalagi tolong ditahan dulu," ujarnya.
"Tidak ada penahanan sementara atau apapun, mungkin karena suami saya di instansi BNN atau gimana saya enggak ngerti," sambung YA.
(Sumber: Kompas.com/Firda Janati | Editor: Jessi Carina, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.