Atas kejadian itu, Patel pun merasa khawatir bahwa teknologi di masa depan akan memungkinkan seseorang merasakan serangan virtual yang mirip dengan serangan secara fisik.
Baca juga: Apa Itu Jagat Nusantara, Metaverse yang Diluncurkan Jokowi?
Hingga kini, belum ada penuntutan atas pelanggaran seksual di dunia maya di Inggris.
Undang-undang yang berlaku saat ini tidak mencakup pemerkosaan di metaverse karena kekerasan seksual dalam Undang-Undang Pelanggaran Seksual didefinisikan sebagai sentuhan fisik terhadap orang lain secara seksual tanpa persetujuan korban.
Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly mengatakan, bahwa ia mendukung penyelidikan atas kasus tersebut.
“Saya tahu mudah untuk menganggap hal ini tidak nyata. Namun, inti dari lingkungan virtual ini adalah bahwa kondisi tersebut sangat mendalam dan perlu diperhatikan,” ungkap Cleverly, dikutip dari First Post.
Para ahli di seluruh dunia khawatir bahwa ruang virtual dapat menjadi pusat pelaku kejahatan seksual. Mereka juga mendorong pemerintah Inggris untuk segera mengubah undang-undang tersebut.
Ketua Asosiasi Polisi dan Komisaris Kejahatan Inggris, Donna Jones menekankan perlunya memperbarui Undang-Undang.
“Undang-Undang yang sudah ada belum mengimbangi risiko bahaya yang berkembang dari kecerdasan buatan dan pelanggaran pada platform seperti metaverse”, ungkapnya, dikutip dari First Post.
Baca juga: Cara Masuk dan Berkunjung ke Metaverse IKN Jagat Nusantara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.