Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Remaja 16 Tahun di Inggris Diduga Jadi Korban Pemerkosaan di Metaverse

KOMPAS.com - Kepolisian Inggris saat ini sedang menyelidiki kasus pertama dugaan pemerkosaan dalam platform metaverse.

Korban merupakan seorang remaja 16 tahun yang diduga mengalami tekanan mental akibat karakter digitalnya diserang secara daring oleh beberapa pria.

Dilansir dari The Standard, gadis tersebut mengenakan headset dengan mode imersif saat serangan tersebut.

Para polisi khawatir, ia mengalami trauma psikologis dan emosional yang setara dengan kasus pemerkosaan di dunia nyata.

Kekhawatiran ini muncul karena pengalaman virtual reality yang ada dalam metaverse dirancang untuk memberikan pengalaman mendalam kepada penggunanya.

Kepala Dewas Kepolisian Nasional Inggris (NPCC) Ian Critchley mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Inilah alasan kenapa perlu perjuangan secara kolektif untuk mengusut kasus ini. Agar generasi muda terlindungi saat berada di ruang virtual tanpa rasa takut, ketika sedang memanfaatkan teknologi,” ujarnya, dikutip dari The Standard.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kasus pelecehan dan pemerkosaan secara daring dapat terjadi kapan pun, di mana pun, dan dapat terjadi kepada siapa saja, termasuk anak-anak.

Hal ini semakin membuka kesempatan bagi para predator untuk melakukan kejahatan kepada anak-anak.

Bukan kasus pertama

Kasus pelecehan dalam metaverse ini buka pertema kali terjadi. Pada 2022, peneliti Nina Jane Patel mengungkapkan bahwa dia dianiaya di dunia virtual yang dioperasikan oleh Meta, Horizon Venues (sekarang bagian dari Horizon Worlds).

Ia menyamakan kasus yang dialaminya dengan pelecehan seksual yang ada di dunia nyata, dikutip dari BBC.

Menurutnya, saat itu ia dikelilingi oleh tiga hingga empat avatar yang bersuara laki-laki dan mewakili laki-laki.

Patel mengatakan, para pelaku mulanya melakukan pelecehan seksual terhadapnya secara verbal.

Tak hanya itu, pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap karakter digitalnya.

Ia menuturkan, pelaku menggunakan bahasa misoginis dan terus menyentuh avatar dengan cara yang digambarkan sebagai sebuah serangan seksual.

Atas kejadian itu, Patel pun merasa khawatir bahwa teknologi di masa depan akan memungkinkan seseorang merasakan serangan virtual yang mirip dengan serangan secara fisik.

Tuntutan perbaruan undang-undang

Hingga kini, belum ada penuntutan atas pelanggaran seksual di dunia maya di Inggris.

Undang-undang yang berlaku saat ini tidak mencakup pemerkosaan di metaverse karena kekerasan seksual dalam Undang-Undang Pelanggaran Seksual didefinisikan sebagai sentuhan fisik terhadap orang lain secara seksual tanpa persetujuan korban.

Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly mengatakan, bahwa ia mendukung penyelidikan atas kasus tersebut.

“Saya tahu mudah untuk menganggap hal ini tidak nyata. Namun, inti dari lingkungan virtual ini adalah bahwa kondisi tersebut sangat mendalam dan perlu diperhatikan,” ungkap Cleverly, dikutip dari First Post.

Para ahli di seluruh dunia khawatir bahwa ruang virtual dapat menjadi pusat pelaku kejahatan seksual. Mereka juga mendorong pemerintah Inggris untuk segera mengubah undang-undang tersebut.

Ketua Asosiasi Polisi dan Komisaris Kejahatan Inggris, Donna Jones menekankan perlunya memperbarui Undang-Undang.

“Undang-Undang yang sudah ada belum mengimbangi risiko bahaya yang berkembang dari kecerdasan buatan dan pelanggaran pada platform seperti metaverse”, ungkapnya, dikutip dari First Post.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/04/113000265/remaja-16-tahun-di-inggris-diduga-jadi-korban-pemerkosaan-di-metaverse

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke