Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Mengecek NIK Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg Tahun 2024

Kompas.com - 01/01/2024, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. 

Aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg

"Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023," kata dia, dilansir dari Kompas.com (20/12/2023).

Nantinya, hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.

Cara cek NIK terdata penerima Subsidi elpiji 3 kg

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan apakah NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi.

"Bisa. (Cek) di pangkalan," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Berikut cara cek NIK sudah terdata sebagai penerima subsidi:

Untuk diketahui, hanya pangkalan yang bisa mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.

Menurut Irto, saat ini penerapan kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data.

"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar bisa membeli sesuai kebutuhan," kata Irto.

Sementara itu jika data NIK belum terdaftar, pihaknya menyarankan segera melakukan pendaftaran agar datanya diinput oleh pangkalan.

"Cukup satu kali input saja. Nanti untuk pembelian selanjutnya cukup memasukkan Nomor KTP," ujar dia.

Penerima subsidi elpiji 3 kg

Sebagai barang bersubsidi, elpiji 3 kg hanya ditujukan bagi masyarakat miskin sebagaimana pemberitahuan yang tercantum pada permukaan tabung.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, hanya masyarakat tertentu yang boleh menggunakan elpiji subsidi.

"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, dikutip Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Berikut penerima subsidi elpiji 3 kg:

1. Rumah tangga

Kategori rumah tangga adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

Mereka adalah kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan subsidi elpiji 3 kg.

2. Usaha mikro

Masyarakat kedua yang berhak membeli gas elpiji 3 kg pakai KTP adalah usaha mikro.

Kelompok ini adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan untuk Mendaftar Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg

3. Petani sasaran

Para petani berhak menggunakan subsidi elpiji 3 kg apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 horse power.

4. Nelayan sasaran

Terakhir, kelompok yang termasuk ke dalam masyarakat miskin dan bisa membeli gas melon adalah nelayan sasaran.

Mereka adalah masyarakat yang mata pencariannya menangkap ikan.

Nelayan yang tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power berhak mendapat subsidi elpiji 3 kg.

Baca juga: Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi

Cara daftar penerima subsidi elpiji 3 kg

Untuk menjadi penerima subsidi elpiji 3 kg, kelompok masyarakat yang sudah dijelaskan di atas wajib melakukan pendaftaran.

Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dilakukan ke pangkalan resmi yang akan mendaftarkan data identitas masyarakat sesuai pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Berikut tata cara pendaftaran supaya dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:

  • Datang ke sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
  • Tunjukkan KTP dan KK
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.

Jika sudah terdaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat membeli elpiji 3 kg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com