Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hotel Bintang 1, 2, 3, 4, dan 5 Menurut Kemenparekraf

Kompas.com - 27/12/2023, 11:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hotel menjadi pilihan wisatawan atau seseorang yang sedang mengurus bisnis untuk menginap di kota atau negara tertentu selama semalam atau bermalam-malam lamanya.

Banyak ragam hotel yang ditawarkan yang memberikan pilihan sesuai dengan kebutuhan atau finansial seseorang.

Ragam hotel tersebut bisa dilihat dari penggolongan kelasnya, yaitu dari bintang 1 hingga 5.

Baca juga: Mengapa Seprai Hotel Identik dengan Warna Putih? Ini Alasannya

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan sejumlah perbedaan antara hotel bintang 1 sampai dengan 5.

Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @kemenparekraf.ri pada Senin (25/12/2023).

Yuk, kita cari tahu dulu klasifikasi hotel berdasarkan bintangnya biar tahu perbedaan fasilitas dan layanan yang disediakan,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Biro Komunikasi Kemenparekraf mengatakan, mereka membuat konten tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa memilih hotel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.

“Konten ini kami buat lebih kepada konten edukasi terkait fun fact hotel bintang 1 dan 5, tidak dalam kapasitas menyampaikan imbauan atau kebijakan,” ungkap mereka.

“Namun terkait harga hotel, biasanya tergantung pada kebijakan hotel masing-masing disesuaikan dengan season saat itu (low/high season),” tambahnya.

Lantas, apa perbedaan di antara kelas hotel tersebut?

Baca juga: Deretan Hotel Tertua di Dunia, Ada yang Sudah Berusia Ribuan Tahun

Perbedaan hotel bintang 1-5

Ilustrasi hotel.Unsplash/Marten Bjork Ilustrasi hotel.
Dikutip dari Instagram Kemenparekraf, berikut sejumlah perbedaan hotel bintang 1, 2, 3, 4, dan 5:

Hotel bintang 1

  • Harganya paling terjangkau, cocok untuk yang tidak ingin mengeluarkan budget banyak
  • Minimal punya 15 kamar tipe standar dengan luas terkecil 20 meter persegi
  • Kamar mandi di dalam
  • Biasanya tidak semua kamar memiliki pendingin ruangan atau AC
  • Sering kali tidak memiliki restoran.

Hotel bintang 2

  • Minimal punya 20 kamar tipe standar (22 meter persegi) dan kamar suite (44 meter persegi)
  • Fasilitas kamar lebih lengkap daripada hotel bintang 1, seperti adanya televisi, AC, dan telepon
  • Memiliki fasilitas olahraga, lobi, dan bar meski tidak terlalu besar.

Baca juga: Prora, Kamp Liburan Adolf Hitler di Jerman yang Kini Diserbu Turis

Hotel bintang 3

  • Minimal punya 30 kamar tipe standar (24 meter persegi) dan 2 kamar suite (48 meter persegi)
  • Fasilitas kamarnya lebih lengkap dibandingkan hotel bintang 2
  • Sudah dilengkapi bar dan restoran
  • Sudah memiliki layanan valet parking
  • Lokasinya lebih strategis, seperti dekat dengan destinasi wisata, pusat perbelanjaan, atau jalan tol.

Hotel bintang 4

  • Minimal punya 50 kamar tipe standar dan 3 kamar suite
  • Fasilitas kamar mendekati sempurna, termasuk memiliki kulkas, brankas, hingga water heater
  • Layanannya beragam, mulai dari valet parking hingga laundry
  • Memiliki fasilitas olahraga dan lobi yang luas
  • Staf layanan dan keamanannya lebih profesional.

Hotel bintang 5

  • Fasilitas super lengkap dan mewah
  • Minimal punya 100 kamar standar dan 4 suite
  • Layanan staf sudah 24 jam dan multibahasa
  • Menyediakan welcome drink
  • Mempunyai restoran dengan layanan pesan antar ke kamar 24 jam
  • Berlokasi ekstra strategis.

Baca juga: Mengenal Post Holiday Blues, Rasa Sedih Setelah Liburan Berakhir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com