Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

Kompas.com - 30/12/2023, 21:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

Berkaitan dengan itu, unggahan di media sosial X menanyakan soal pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak (WP) yang baru mendaftar NPWP.

"Aku daftar npwp online pas bulan maret tahun ini, dan dapet dari emailnya gini work!
Perlu lakuin pemadaman juga atau gausah ya?" tulis unggahan @workfess, Jumat (29/12/2023).

Dalam unggahan itu, Wajib Pajak membuat NPWP pada 1 Maret 2023.

Lantas, apakah WP yang baru membuat NPWP harus melakukan pemadanan NIK-NPWP?

Pemadanan NIK-NPWP tak perlu dilakukan jika ...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, masyarakat yang baru membuat NPWP tidak perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Hal itu berlaku bagi mereka yang membuat NPWP sejak 14 Juli 2022.

"Bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran sejak tanggal 14 Juli 2022, tidak perlu melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Mereka tidak perlu melakukan pemdanan NIK-NPWP karena NPWP secara otomatis telah dipadankan saat mendaftar sebagai Wajib Pajak.

Dengan begitu, pemadanan NPWP-NIK tidak perlu dilakukan lagi.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Implementasi NIK-NPWP

Masyarakat pemilik NPWP wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Nantinya, kebijakan NIK sebagai NPWP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2024.

Adapun pemadanan NIK-NPWP dilakukan untuk mewujudkan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional guna mempermudah layanan publik kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut sebagaimana mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Apabila masyarakat tidak melakukan pemadanan NPWP-NIK, maka akan mendapat konsekuensi kesulitan mengurus layanan pajak.

"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

Cara cek NIK terdaftar NPWP

Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, WP bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi"
  • Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia
  • Kemudian, klik "Cari".

Apabila NIK sudah terdaftar di NPWP, muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid".

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024

Cara melakukan pemadanan NIK-NPWP

Jika NIK belum terdaftar sebagai NPWP, WP bisa melakukan pemadanan NIK-NPWP secara online tanpa datang ke kantor cabang Kantor Pelayanan Pajak.

Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Kemudian, masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, lalu Klik "Login"
  • Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi”
  • Lalu, klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan
  • Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK.

Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK telah berlaku menjadi NPWP.

Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar di Kartu Operator Seluler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com