Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Berjalan atau Batal Otomatis?

Kompas.com - 26/12/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia di usianya yang ke-56 tahun di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat usai divonis gagal ginjal, Selasa (26/12/2023).

Meninggalnya Lukas Enembe menjadi sorotan warganet lantaran kasus yang dialami oleh mantan Gubernur Papua tersebut.

Pasalnya, Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Selain itu, ia juga merupakan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa warganet di media sosial mempertanyakan bagaimana proses hukum Lukas Enembe yang tengah berjalan. 

"Apakah setelah meninggal kasus ini dianggap selesai?" tanya akun @rizkieedwiie.

"RUU PERAMPASAN ASET, kabarnya gimana," tulis akun @brian_frmyh.

Lantas, bagaimana proses hukum Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi yang menimpanya tersebut?

Baca juga: Meninggal Dunia, Ini Profil dan Sepak Terjang Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, meninggalnya seseorang menjadi faktor penghapus hukuman.

Abdul menjelaskan bahwa perbuatan pidana tidak bisa diwariskan dan akan tetap menjadi tanggung jawab pribadi dari pelakunya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena itu dalam konteks Lukas Enembe, maka sidangnya tidak bisa dilanjutkan alias harus dihentikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Ia melanjutkan, apabila negara ingin meminta pengembalian, maka dapat dilakukan gugatan secara perdata oleh Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan.

Gugatan tersebut dapat ditujukan untuk para ahli warisnya yang menguasai harta hasil korupsi dan itu juga harus dibuktikan di pengadilan.

Dengan kata lain, kerugian keuangan negara dapat dimintakan tanggung jawab kepada ahli waris yang meninggal dunia melalui gugatan perdata.

"Tapi harus bisa dibuktikan bahwa harta itu hasil dari korupsi almarhum," pungkasnya.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com