Sementara itu, Wakil Ketua (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Ia melanjutkan, dengan meninggalnya Lukas, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.
Kondisi serupa juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Stroke, Sakit Jantung, Diabetes, dan Ginjal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.