Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Berjalan atau Batal Otomatis?

Kompas.com - 26/12/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KPK nyatakan kasus berakhir

Sementara itu, Wakil Ketua (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Ia melanjutkan, dengan meninggalnya Lukas, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Kondisi serupa juga berlaku untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” imbuhnya.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Stroke, Sakit Jantung, Diabetes, dan Ginjal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com