Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Sunat Perempuan yang Dilarang Kemenkes, Ini Risikonya

Kompas.com - 23/12/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan mempertanyakan terkait sunat perempuan yang dikatakan sudah tidak diperbolehkan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl pada Kamis (21/12/2023).

"Walaupun sunat perempuan skrang tidak diperbolehkan, Tapi mamah ku tetap bawa aku ke klinik buat sunat," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (22/12/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2.600 kali dan dikomentari oleh beberapa warganet.

Lantas, benarkah sunat perempuan sudah tidak diperbolehkan?

Baca juga: Ramai soal Sunat Perempuan, Adakah Bahayanya?


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa praktik sunat perempuan saat ini sudah dilarang.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sunat Perempuan.

"Betul sesuai Permenkes Nomor 6/2014, sunat perempuan dilarang karena tidak ada alasan medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (22/12/2023).

Siti melanjutkan, pihak yang terlibat dalam praktik sunat perempuan dapat dikenakan sanksi. Kemudian apabila tindakan medis tersebut berdampak pada pasien maka bisa diproses ke ranah hukum. 

"Kalau petugas kesehatan sanksinya akan administrasi atau teguran karena tidak patuh pada aturan," tuturnya. 

Baca juga: Sejarah Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari

Bahaya dan risiko sunat permpuan

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) sekaligus Dekan di Fakultas Kedokteran Uhamka Wawang Sukarya menyampaikan, menurut ilmu kedokteran, tidak ada bukti manfaat sunat perempuan. 

Selain itu, tindakan medis tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan infeksi.

"Para dokter pada umumnya sudah tidak melakukan lagi," katanya terpisah.

Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) RSIA Anugerah Semarang Irwin Lamtota Lumbanraja mengatakan, sunat perempuan dari segi kedokteran sudah tidak dianjurkan, bahkan WHO (badan kesehatan dunia) sudah melarang.

"Kalau dari segi agama masih perdebatan, tergantung penafsir, ada yang bilang wajib, ada yang bilang sunah," ujarnya terpisah.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa ada efek samping dari sunat perempuan. Irwin mengatakan, beberapa efek samping sunat perempuan meliputi:

  • Perdarahan
  • Liang vagina menutup (tidak bisa berhubungan, tidak bisa punya anak)
  • Nyeri hebat.

Namun, ia menambahkan, efek samping tersebut bisa terjadi tergantung dengan teknik sunatnya.

"Ada yang dari hanya gores sampai buang sebagian dari bagian alat kelamin perempuan," kata Irwin.

Baca juga: Hari Anti-Sunat Perempuan Sedunia 6 Februari, Ini Sejarah di Balik Peringatannya

Halaman:

Terkini Lainnya

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com