Hal tersebut meliputi infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, termasuk regulasi.
"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," imbuh Teguh.
"Kami sedang andai kata IKD itu betul-betul dari sisi pemanfaatannya seperti yang sudah sering saya sampaikan, bisa digunakan untuk semua kementerian lembaga untuk menjadi basis dari layanan publik," sambungnya.
Baca juga: Sudah Ada E-KTP, Kenapa Pemerintah Terapkan IKD? Ini Jawaban Dukcapil
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa kemungkinan implementasi IKD tidak bisa dilakukan secara 100 persen.
Ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan tersebut, salah satunya adalah jaringan internet yang kurang memadai di beberapa wilayah Indonesia.
Selain itu, tidak semua orang memiliki ponsel sehingga ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diwajibkan menggunakan IKD.
"Artinya ada sekian persen yang tidak langsung gantikan (KTP menjadi IKD)," ujar Teguh.
Ia menambahkan, IKD sudah diimplementasikan secara bertahap, mulai dari ASN di Dukcapil, kementerian dan lembaga, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Baca juga: E-KTP Disebut Bakal Diganti IKD, Ini Penjelasan Dukcapil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.