Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

Kompas.com - 08/12/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Perpanjangan STNK dengan identitas berbeda

Alfian menyampaikan, perpanjangan STNK yang memiliki identitas berbeda dengan yang ada di KTP, dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa prosedur yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa perpanjangan STNK dengan identitas berbeda harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Untuk perorangan

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas
    • Untuk perseorangan, KTP bagi warga negara Indonesia (WNI)
    • Untuk warga negara asing (WNA) yang memiliki ijin tinggal tetap harus dilengkapi kartu ijin tinggal tetap
    • Untuk WNA yang tinggal terbatas dilengkapi dengan kartu ijin terbatas

2. Untuk badan usaha

  • Mengisi formulir permohonan, dilengkapi dengan:
    • Nomor induk berusaha
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Surat keterangan harus menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

Baca juga: Viral, Video Binatang seperti Bunga Anggrek Bisa Bergerak, Apa Itu?

3. Untuk instansi pemerintah

Sementara itu, untuk instansi pemerintah dan badan internasional, wajib melampirkan surat keterangan perubahan identitas menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi cap basah.

Berikut syarat-syaratnya:

  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas KTP
  • Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • Akta perubahan alamat bagi badan hukum
  • STNK
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor (ranmor)
  • Tanda bukti pendaftaran

Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com