KOMPAS.com - Kepemilikan kendaraan wajib diikuti dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dokumen tersebut juga wajib dibawa saat sedang berkendara di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Nantinya, pemegang STNK harus melakukan perpanjangan setiap tahun dan setiap lima tahun.
Salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, baik tahunan maupun setiap lima tahun, adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas yang sama.
Lantas, apakah warga tidak bisa membayar pajak kendaraan yang belum balik nama, tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?
Baca juga: Viral, Video Seseorang Masuk dan Berjalan di Jalur Kereta Cepat, Ini Kata KCIC
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, proses perpanjangan STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) yang berbunyi:
Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena itu, pelampiran KTP pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK sifatnya wajib.
"Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK," kata Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023
Senada, Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, pemilik kendaraan yang baru perlu melakukan balik nama terlebih dahulu untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.
Balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi secara terpisah, Rabu.
"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," imbuhnya.
Sebagai informasi, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Resmi Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat
Alfian menyampaikan, perpanjangan STNK yang memiliki identitas berbeda dengan yang ada di KTP, dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa prosedur yang telah ditentukan.
Hal itu sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Disebutkan bahwa perpanjangan STNK dengan identitas berbeda harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Viral, Video Binatang seperti Bunga Anggrek Bisa Bergerak, Apa Itu?
Sementara itu, untuk instansi pemerintah dan badan internasional, wajib melampirkan surat keterangan perubahan identitas menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi cap basah.
Berikut syarat-syaratnya:
Baca juga: Cara Perpanjang STNK tapi Alamat KTP Beda, Haruskah Ganti Alamat?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.