Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?

Dokumen tersebut juga wajib dibawa saat sedang berkendara di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Nantinya, pemegang STNK harus melakukan perpanjangan setiap tahun dan setiap lima tahun.

Salah satu syarat untuk memperpanjang STNK, baik tahunan maupun setiap lima tahun, adalah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan identitas yang sama.

Lantas, apakah warga tidak bisa membayar pajak kendaraan yang belum balik nama, tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya?

Penjelasan Dirlantas Polda Jateng

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, proses perpanjangan STNK memang harus menggunakan KTP pemilik kendaraan.

Menurutnya, hal ini berdasarkan Pasal 61 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) yang berbunyi:

Pengesahan STNK manual wajib melampirkan tanda bukti identitas atau surat kuasa bermeterai beserta dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Karena itu, pelampiran KTP pemilik kendaraan saat perpanjangan STNK sifatnya wajib.

"Untuk pengesahan STNK tahunan wajib melampirkan tanda identitas asli sesuai dengan yang tertera pada STNK," kata Agus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Alasan warga perlu balik nama kendaraan

Senada, Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, pemilik kendaraan yang baru perlu melakukan balik nama terlebih dahulu untuk proses perpanjangan pajak kendaraan.

Balik nama ini akan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan seperti bayar pajak, maupun perpanjangan masa berlaku STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Perpanjangan pajak kendaraan dengan identitas yang berbeda antara KTP dengan STNK, maka diharuskan melakukan balik nama terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi secara terpisah, Rabu.

"Proses balik nama tersebut perlu dilakukan lantaran dikhawatirkan kendaraan tersebut diblokir oleh pemiliknya atau adanya pajak progresif," imbuhnya.

Sebagai informasi, pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Perpanjangan STNK dengan identitas berbeda

Alfian menyampaikan, perpanjangan STNK yang memiliki identitas berbeda dengan yang ada di KTP, dapat dilakukan dengan memenuhi beberapa prosedur yang telah ditentukan.

Hal itu sesuai dengan syarat perpanjang STNK yang tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Disebutkan bahwa perpanjangan STNK dengan identitas berbeda harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

3. Untuk instansi pemerintah

Sementara itu, untuk instansi pemerintah dan badan internasional, wajib melampirkan surat keterangan perubahan identitas menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi cap basah.

Berikut syarat-syaratnya:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/08/153000865/bisakah-perpanjang-stnk-tanpa-ktp-pemilik-sebelumnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke