KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) tahun 2024
PPIH adalah petugas haji yang memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji saat di Indonesia dan Arab Saudi selama masa operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Melalui laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan bahwa pendaftaran seleksi petugas haji akan berlangsung pada 7-17 Desember 2023.
Baca juga: Jadwal Seleksi Petugas Haji Tahun 2024, Catat Tanggalnya Berikut Ini
Lantas, bagaimana prosedur pendaftaran petugas haji untuk tahun 2024?
Dikutip dari panduan resmi Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji Tahun 1445H/2024M, berikut prosedur pendaftaran calon petugas haji 2024:
Baca juga: Syarat Daftar Petugas Haji 2024, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapat pemberitahuan lolos atau tidak melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan.
Jika dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan, selanjutnya Anda perlu melakukan pembuatan akun.
Baca juga: Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?
Setelah calon petugas haji mendapatkan notifikasi melalui nomor WhatsApp dan dinyatakan lolos, silakan akses kembali laman seleksi petugas haji tahun 2024 untuk membuat akun.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Setelah berhasil membuat akun, silakan masuk ke portal Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji menggunakan akun yang telah dibuat, untuk melengkapi biodata dan dokumen.
Demikian prosedur pendaftaran seleksi petugas haji tahun 2024.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun