KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama akan segera membuka seleksi panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) kelompok terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
PPIH merupakan petugas haji yang bertanggung jawab untuk memberi pelayanan dan perlindungan terkait pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri serta di Arab Saudi.
PPIH Kloter adalah petugas yang mendampingi dan mengawasi keberangkatan jemaah haji dari Indonesia menuju Arab Saudi.
Sedangkan PPIH Arab Saudi adalah petugas haji yang bertanggung jawab dalam memberikan pembinaan, layanan umum dan kesehatan, bimbingan ibadah, hingga perlindungan jemaah haji selama berada di wilayah Arab Saudi.
Baca juga: Lebih Murah, Begini Cara Malaysia Tekan Biaya Haji yang Dibebankan pada Jemaah
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan bahwa pendaftaran seleksi petugas haji akan berlangsung pada 7-17 Desember 2023.
Adapun tahapan seleksi petugas haji tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?
Seleksi petugas haji ini adalah untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, dan akan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.
Para peserta yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi tahap pertama berupa computer based test (CAT), yang direncanakan pada 21 Desember 2023.
Peserta yang lolos pada tahap pertama tersebut akan diumumkan pada 23 Desember 2023, dan akan mengikuti seleksi tingkat Provinsi.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun
Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga akan mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
Daftar peserta yang lolos hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.
Selain itu, ada lima formasi PPIH Arab Saudi yang pendaftaran dan tahapan seleksinya akan dilaksanakan mulai Januari 2024.
Kelima formasitersebut adalah Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH), Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Cara Daftar Haji secara Online lewat Aplikasi Pusaka, Berikut Prosedurnya