Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kemenkeu soal 100-an Kontainer Pekerja Migran yang Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 08/12/2023, 08:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara perihal protes Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal kontainer berisi barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di Pelabuhan Semarang dan Surabaya.

Yustinus mengaku menyayangkan sikap Kepala BP2MI yang terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi terlebih dahulu.

"Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," ujarnya, dikutip dari akun Twitter-nya, @prasstow, Sabtu (2/12/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Yustinus untuk mengutip pernyataannya di medsos tersebut terkait protes dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Sabtu.

Baca juga: Tanggapan KPU soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Baca juga: Viral, Video Seseorang Masuk dan Berjalan di Jalur Kereta Cepat, Ini Kata KCIC

Pihaknya mengaku akan melakukan tindakan dengan merevisi Permenkeu dan Permendag. Selain itu, aturan juga akan dipercepat.

"Saya buka permasalahan di lapangan agar publik paham dan tergocek menyalahkan Bea Cukai atau Kemendag. Lalu sahabat PMI dimobilisasi utk membenci institusi2 pemerintah. Ada baiknya kita berkomunikasi dan berkoordinasi lebih baik agar perbaikan menyeluruh dapat segera terwujud," paparnya. 

Penyebab barang PMI tertahan

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan, penahanan barang-barang tersebut terjadi terkait terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Ia mengatakan, salah satu poin penting dalam PMK-96 Tahun 2023 adalah adanya Consignment Note (CN).

CN merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.

"Nah, inilah penyebab penumpukan barang," kata dia.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Ditemukan Tewas di Tambak Udang Korea Selatan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Direktur Yayasan Bani K.H. Abdurrahman Wahid Alissa Wahid, Dosen FISIP Universitas Indonesia Imam Prasodjo setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Inrawati terkait kasus yang sedang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, Direktur Yayasan Bani K.H. Abdurrahman Wahid Alissa Wahid, Dosen FISIP Universitas Indonesia Imam Prasodjo setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Inrawati terkait kasus yang sedang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).

Ia mengatakan, saat ini kontainer tersebut tertumpuk karena masih dalam penguasaan pihak ekspedisi akibat CN belum diserahkan.

"Tanggung jawab beralih ke bea cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke bea cukai," ucapnya.

Menurut dia, kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada 10 November 2023 sudah mengirimkan surat kepada pihak ekspedisi terkait permasalahan ini. Surat tersebut meminta agar CN segera disampaikan supaya kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran.

"Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan," ujarnya.

Baca juga: Taiwan Tangguhkan Pekerja Migran dari Indonesia, Ini Tanggapan Kemnaker

Pihaknya mengimbau agar Kepala BP2MI membantu para pekerja migran untuk ikut mendorong pihak ekspedisi supaya segera menyampaikan CN. Ia pun meminta agar para PMI tidak mudah terprovokasi.

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com