Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah BPJS Kesehatan PBI Bisa Nonaktif Sendiri bila Tidak Digunakan?

Kompas.com - 05/12/2023, 11:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Merujuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 5 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan, PBI jaminan kesehatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Menteri sosial akan menetapkan perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berupa perubahan substantif dan administratif setiap bulan.

Selanjutnya, pada Pasal 8 disebutkan, peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun mereka masih layak membutuhkan layanan kesehatan, wajib melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan.

Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lambat 6 (enam) bulan harus segera memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan.

Selain itu, peserta juga harus melaporkan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tak Perlu ke Faskes, Begini Cara Skrining Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan secara Online

Cara mengaktifkan kembali PBI Jaminan Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (16/11/2022), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan:

  • Peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, chat assistant JKN (CHIKA), atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  • Peserta dapat melaporkan diri ke dinas sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga (KK), dan e-KTP.
  • Berdasarkan dokumen kependudukan, dinas sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS BPI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan yang datanya telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu membawa dokumen kependudukan.

Setelah itu, peserta perlu mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Apabila peserta tidak terdaftar dalam DTKS, maka peserta dapat membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.

Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com