Merujuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 5 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan menyebutkan, PBI jaminan kesehatan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Menteri sosial akan menetapkan perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berupa perubahan substantif dan administratif setiap bulan.
Selanjutnya, pada Pasal 8 disebutkan, peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun mereka masih layak membutuhkan layanan kesehatan, wajib melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lambat 6 (enam) bulan harus segera memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan.
Selain itu, peserta juga harus melaporkan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tak Perlu ke Faskes, Begini Cara Skrining Kesehatan Pakai BPJS Kesehatan secara Online
Dilansir dari Kompas.com (16/11/2022), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan:
Untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan yang datanya telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, peserta perlu membawa dokumen kependudukan.
Setelah itu, peserta perlu mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam DTKS sesuai ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Apabila peserta tidak terdaftar dalam DTKS, maka peserta dapat membawa surat keterangan tidak mampu dan akan dimasukkan ke DTKS dari keluraharan/desa setempat.
Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.