KOMPAS.com - Cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya melalui ponsel.
Namun yang perlu diketahui, cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa berbeda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan peserta.
BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi semua penduduk Indonesia.
Lantas, bagaimanakah cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Pendaftaran BPJS Kesehatan iuran mandiri bisa dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Berikut selengkapnya pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN mobile dikutip dari Kompas.com (19/1/2023).
Untuk melakukan pendaftaran ini sejumlah syarat yang diperlukan di antaranya:
Nantinya calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.