Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2023, 10:00 WIB

KOMPAS.com - Cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya melalui ponsel.

Namun yang perlu diketahui, cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa berbeda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan peserta.

BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi semua penduduk Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan?

Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri

BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.

Pendaftaran BPJS Kesehatan iuran mandiri bisa dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Berikut selengkapnya pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN mobile dikutip dari Kompas.com (19/1/2023).

  1. Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
  2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  3. Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
  4. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
  5. Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
  6. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
  7. Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
  8. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
  9. Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
  10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
  11. Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  12. Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
  13. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.

Untuk melakukan pendaftaran ini sejumlah syarat yang diperlukan di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing

Nantinya calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+