Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata UNY soal Nasib Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus

Kompas.com - 14/11/2023, 15:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polisi menetapkan RAN (19), warga Kota Yogyakarta sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks kasus pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta.

RAN menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik MF (21) dengan cara mengunggah tulisan yang menuduh korban melakukan pelecehan seksual.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari MF lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujar dia, diberitakan Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Mengalami Pelecehan Seksual? Ini Kata Komnas Perempuan

RAN melakukan aksinya karena sakit hati karena MF diterima di sebuah komunitas mahasiswa padahal dia ditolak. RAN juga sakit hati karena pernah ditegur MF dalam kepanitiaan di kampus.

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Atas perbuatannya, RAN dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UNY Sebar Hoaks soal Pelecehan Seksual Pengurus BEM FMIPA

Lalu, bagaimana nasib RAN sebagai mahasiswa di UNY?


Baca juga: Cerita di Balik Viralnya Ajakan Rektor UNY Tonton Konser Sheila On 7 dengan IP

Nasib penyebar hoaks pelecehan seksual di UNY

Dekan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dadan Rosana mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status yang bersangkutan usai status RAN sebagai tersangka berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, pihak tim etik dan tim hukum UNY tengah mengkaji kasus yang melibatkan RAN untuk memutuskan sanksi yang akan diterima pelaku.

Adapun sanksi yang diberikan nantinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di UNY. Sanksi yang berlaku memiliki tingkatan hukuman dari teguran hingga pemberhentian mahasiswa sementara.

"Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Biaya Kuliah Mahasiswa yang Diterima Lewat Jalur Mandiri UNY 2023

Meski begitu, hingga kini, pihaknya belum mengadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberian sanksi terhadap RAN, tersangka penyebar hoaks terhadap MF.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Dekan FMIPA UNY Ali Mahmudi. Menurutnya, tersangka RAN jelas akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

"Ya, tentu ada implikasi atau sanksi akademik bagi yang bersangkutan. Ada proses terkait itu," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Ali menegaskan, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pimpinan UNY untuk mengembalikan nama baik MF selaku korban hoaks.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual BEM FMIPA UNY Hoaks, Ternyata Ini Motif Pelaku

Dukungan kepada korban

Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).Shutterstock/Sunhaji Kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Terpisah, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan mengungkapkan korban MF merasa terpukul atas hoaks pelecehan seksual yang menyeret namanya.

"Pastinya iya (merasa terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur dan kita support seperti itu, jadi sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," ujar Doni, dikutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, pengurus BEM FMIPA hingga pihak kampus terus melakukan komunikasi dengan korban MF untuk memberikan pendampingan kepadanya.

"Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," imbuh dia.

Baca juga: Kisah Firmansyah, Anak SD yang Viral Usai Disebut Pindah ke SLB karena Di-bully

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com