Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata UNY soal Nasib Pelaku Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di Kampus

RAN menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik MF (21) dengan cara mengunggah tulisan yang menuduh korban melakukan pelecehan seksual.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari MF lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujar dia, diberitakan Kompas.com, Senin (13/11/2023).

RAN melakukan aksinya karena sakit hati karena MF diterima di sebuah komunitas mahasiswa padahal dia ditolak. RAN juga sakit hati karena pernah ditegur MF dalam kepanitiaan di kampus.

Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Atas perbuatannya, RAN dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Lalu, bagaimana nasib RAN sebagai mahasiswa di UNY?

Nasib penyebar hoaks pelecehan seksual di UNY

Dekan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dadan Rosana mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status yang bersangkutan usai status RAN sebagai tersangka berkekuatan hukum tetap.

Sejauh ini, pihak tim etik dan tim hukum UNY tengah mengkaji kasus yang melibatkan RAN untuk memutuskan sanksi yang akan diterima pelaku.

Adapun sanksi yang diberikan nantinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di UNY. Sanksi yang berlaku memiliki tingkatan hukuman dari teguran hingga pemberhentian mahasiswa sementara.

"Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Meski begitu, hingga kini, pihaknya belum mengadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberian sanksi terhadap RAN, tersangka penyebar hoaks terhadap MF.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Dekan FMIPA UNY Ali Mahmudi. Menurutnya, tersangka RAN jelas akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.

"Ya, tentu ada implikasi atau sanksi akademik bagi yang bersangkutan. Ada proses terkait itu," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Ali menegaskan, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pimpinan UNY untuk mengembalikan nama baik MF selaku korban hoaks.

"Pastinya iya (merasa terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur dan kita support seperti itu, jadi sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," ujar Doni, dikutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, pengurus BEM FMIPA hingga pihak kampus terus melakukan komunikasi dengan korban MF untuk memberikan pendampingan kepadanya.

"Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," imbuh dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/151500365/kata-uny-soal-nasib-pelaku-penyebar-hoaks-pelecehan-seksual-di-kampus

Terkini Lainnya

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke