RAN menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik MF (21) dengan cara mengunggah tulisan yang menuduh korban melakukan pelecehan seksual.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan dari MF lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," ujar dia, diberitakan Kompas.com, Senin (13/11/2023).
RAN melakukan aksinya karena sakit hati karena MF diterima di sebuah komunitas mahasiswa padahal dia ditolak. RAN juga sakit hati karena pernah ditegur MF dalam kepanitiaan di kampus.
Keduanya diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Atas perbuatannya, RAN dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lalu, bagaimana nasib RAN sebagai mahasiswa di UNY?
Nasib penyebar hoaks pelecehan seksual di UNY
Dekan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dadan Rosana mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status yang bersangkutan usai status RAN sebagai tersangka berkekuatan hukum tetap.
Sejauh ini, pihak tim etik dan tim hukum UNY tengah mengkaji kasus yang melibatkan RAN untuk memutuskan sanksi yang akan diterima pelaku.
Adapun sanksi yang diberikan nantinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di UNY. Sanksi yang berlaku memiliki tingkatan hukuman dari teguran hingga pemberhentian mahasiswa sementara.
"Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Meski begitu, hingga kini, pihaknya belum mengadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberian sanksi terhadap RAN, tersangka penyebar hoaks terhadap MF.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Dekan FMIPA UNY Ali Mahmudi. Menurutnya, tersangka RAN jelas akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
"Ya, tentu ada implikasi atau sanksi akademik bagi yang bersangkutan. Ada proses terkait itu," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Ali menegaskan, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pimpinan UNY untuk mengembalikan nama baik MF selaku korban hoaks.
"Pastinya iya (merasa terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur dan kita support seperti itu, jadi sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," ujar Doni, dikutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, pengurus BEM FMIPA hingga pihak kampus terus melakukan komunikasi dengan korban MF untuk memberikan pendampingan kepadanya.
"Pastinya untuk pendampingan melalui komunikasi kita entah dari pengurus BEM, pihak fakultas ataupun satgas UNY juga tidak pernah luput, atau tidak berhenti komunikasi kepada MF ini dan pastinya kerabat-kerabatnya juga kita bangun komunikasi," imbuh dia.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/151500365/kata-uny-soal-nasib-pelaku-penyebar-hoaks-pelecehan-seksual-di-kampus