Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan formula penghitungan upah minimum.
Pasal 26 ayat (2) mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum.
Ada tiga variabel yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Formula penghitungan upah minimum dapat dilihat di bawah ini:
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:
Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai 0,30.
Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
Selain itu, penentuan simbol a juga mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Apa Tujuan Penetapan Upah Minimum?