Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pematang Siantar Ungkap Alasan Satpol PP Copot Poster Ganjar

Kompas.com - 12/11/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Poster Ganjar Pranowo yang terpasang di sejumlah titik di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara dicopot oleh personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Poster tersebut dipasang sejak Jumat (10/11/2023) malam guna menyambut kedatangan Ganjar di Pematang Siantar pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 11.50 WIB.

Pimpinan partai politik (parpol) pengusung Ganjar-Mahfud MD yang mengetahui peristiwa pencopotan poster lantas mendatangi Kantor Satpol PP Pematang Siantar yang terletak di Jalan MH Sitorus.

Kunjungan dilakukan setelah Ganjar meninggalkan Pematang Siantar. Namun, tidak ada satupun pejabat Satpol PP di kantor ketika pimpinan parpol tiba.

"Kami melihat dinamika yang terjadi di lapangan kurang bagus, kurang sehat dalam menyambut pesta demokrasi yang akan digelar," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Respons TPN Ganjar-Mahfud dan TKN Prabowo-Gibran soal Putusan MKMK

Alasan Pemkot Pematang Siantar copot poster Ganjar

Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar angkat bicara perihal pencopotan poster Ganjar sebelum mantan Gubernur Jawa Tengah ini melakukan kunjungan.

Pemkot Pematang Siantar memastikan bahwa Satpol PP hanya melakukan penertiban atribut peserta pemilu sebelum masa kampanye berlangsung.

"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut tanda gambar peserta pemilu sebelum masa kampanye sudah sesuai dengan ketentuan," ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar Junaedi Sitanggang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

Penertiban atribut peserta pemilu dilakukan tanpa pandang bulu maupun intervensi dari pihak manapun.

Junaedi menambahkan, Satpol PP telah melakukan penertiban atribut peserta pemilu di sejumlah lokasi.

Seperti di kawasan SMP Negeri 4 Jalan Kartini, kawasan sekolah Yayasan Kartika Jalan Kartini, Kantor Satpol PP di Jalan MH Sitorus, Kantor DPRD, dan Lapangan H Adam Malik di Jalan Adam Malik Kota Pematang Siantar.

"Menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan kawasan pendidikan," jelasnya.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com