Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Model Asal Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Bandara Bali

Kompas.com - 28/10/2023, 10:15 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

4. Bayi dibunuh setelah dilahirkan di hotel

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku membunuh bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).

ZDL melahirkan di kloset untuk membunuh bayinya tersebut dan hal itu sudah termasuk ke dalam motif pembunuhan. 

Peristiwa tersebut terjadi ketika dia menginap bersama kekasihnya J di hotel. 

Sejak pukul 03.00 Wita dini hari, ZDL bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut. 

Kemudian, sekitar pukul 08.00 Wita, dia akhirnya melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi.

Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan membenamkan bayi di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisnya tidak didengar oleh J. 

Setelah itu, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik berwarna putih. 

Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi ke Sumur akibat Dirundung, Ini Respons AIMI

5. Pelaku terungkap setelah polisi cek CCTV

Setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan, ZDL memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandung. 

Dia kemudian membuang kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone II Terminal Keberangkatan Domestik pada pukul 15.25 Wita. 

Setelah membuang, pelaku terbang ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925. 

Jasad bayi kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan di area area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Baca juga: Bayi di India Lahir dengan 26 Jari, Dianggap sebagai Titisan Dewi

Polisi yang mendapat laporan penemuan jasad bayi selanjutnya melakukan penyelidikan, salah satunya dengan mengecek CCTV di area bandara. 

Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan, tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," kata Ida Ayu Wikarniti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa, Farid Assifa). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com