Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Model Asal Semarang Bunuh dan Buang Bayi di Bandara Bali

Kompas.com - 28/10/2023, 10:15 WIB
Aulia Zahra Zain,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

4. Bayi dibunuh setelah dilahirkan di hotel

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku membunuh bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).

ZDL melahirkan di kloset untuk membunuh bayinya tersebut dan hal itu sudah termasuk ke dalam motif pembunuhan. 

Peristiwa tersebut terjadi ketika dia menginap bersama kekasihnya J di hotel. 

Sejak pukul 03.00 Wita dini hari, ZDL bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut. 

Kemudian, sekitar pukul 08.00 Wita, dia akhirnya melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi.

Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan membenamkan bayi di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisnya tidak didengar oleh J. 

Setelah itu, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik berwarna putih. 

Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi ke Sumur akibat Dirundung, Ini Respons AIMI

5. Pelaku terungkap setelah polisi cek CCTV

Setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan, ZDL memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandung. 

Dia kemudian membuang kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone II Terminal Keberangkatan Domestik pada pukul 15.25 Wita. 

Setelah membuang, pelaku terbang ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925. 

Jasad bayi kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan di area area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Baca juga: Bayi di India Lahir dengan 26 Jari, Dianggap sebagai Titisan Dewi

Polisi yang mendapat laporan penemuan jasad bayi selanjutnya melakukan penyelidikan, salah satunya dengan mengecek CCTV di area bandara. 

Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan, tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," kata Ida Ayu Wikarniti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa, Farid Assifa). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com