KOMPAS.com - Kasus penemuan jasad bayi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, terungkap. Pelaku yang membuang jasad bayi itu diringkus pada Kamis (19/10/2023).
Pelaku adalah seorang wanita berinisial ZDL (28). Ia diketahui merupakan model asal Semarang, Jawa Tengah.
"Tanpa membuang-buang waktu kami terbang ke Semarang mengamankan pelaku yang juga sebagai ibu kandung dari orok bayi tersebut," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga dalam keterangannya, Sabtu (21/10/2023).
Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, Sabtu, jasad bayi laki-laki ditemukan petugas kebersihan di area parkir premium tepatnya di sisi barat terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali pada Minggu (15/10/2023).
Berikut fakta model asal Semarang membuang jasad bayi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali:
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/10/2023), ketika ditemukan, kondisi jasad bayi masih lengkap dengan tali pusar dan ari-ari.
Jasad bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kantong plastik putih di area parkir Dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku pembuang jasad bayi tersebut di rumahnya di Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Kamis (19/10/2023) sore.
Baca juga: Wanita di AS Melahirkan Bayi Kurang dari 40 Detik Tanpa Mengejan, Kok Bisa?
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/10/2023), ZDL mengaku baru menyadari dirinya hamil ketika usia kandungan sudah delapan bulan, tepatnya pada Agustus 2023.
Untuk menutupi kehamilannya tersebut, ZDL sengaja memakai pakaian yang agak besar.
Kehamilannya ditutupi karena dia tengah menjalin hubungan asmara dengan pria berinisial J yang berkewarganegaraan Singapura.
Baca juga: Jessica Smith, Bayi Matahari di Teletubbies Kini Akan Punya Bayi
Pelaku mengungkapkan, dirinya tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut.
Dirinya mengakui sering bergonta-ganti pasangan hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023.
ZDL tidak ingin pacar barunya tahu dia hamil apalagi hingga melahirkan karena ingin serius dengan pacarnya tersebut.
Agar sang kekasih tidak tahu, ZDL tidak melakukan hubungan hubungan intim dan mengaku sedang datang bulan.
Baca juga: Kisah Bayi dengan Tangan Hulk, Sempat Dikira Dokter Tak Akan Selamat
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, pelaku membunuh bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, Minggu (15/10/2023).
ZDL melahirkan di kloset untuk membunuh bayinya tersebut dan hal itu sudah termasuk ke dalam motif pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika dia menginap bersama kekasihnya J di hotel.
Sejak pukul 03.00 Wita dini hari, ZDL bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut.
Kemudian, sekitar pukul 08.00 Wita, dia akhirnya melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki di kamar mandi.
Dalam keadaan panik, pelaku memutuskan membenamkan bayi di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisnya tidak didengar oleh J.
Setelah itu, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik berwarna putih.
Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi ke Sumur akibat Dirundung, Ini Respons AIMI
Setelah membunuh bayi yang baru dilahirkan, ZDL memesan taksi online menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandung.
Dia kemudian membuang kantong plastik warna putih berisi jasad bayi tersebut di taman yang berada di Drop Zone II Terminal Keberangkatan Domestik pada pukul 15.25 Wita.
Setelah membuang, pelaku terbang ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.
Jasad bayi kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan di area area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
Baca juga: Bayi di India Lahir dengan 26 Jari, Dianggap sebagai Titisan Dewi
Polisi yang mendapat laporan penemuan jasad bayi selanjutnya melakukan penyelidikan, salah satunya dengan mengecek CCTV di area bandara.
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku.
"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan, tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," kata Ida Ayu Wikarniti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Maya Citra Rosa, Farid Assifa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.