“Ruang itu selalu kita buka, tidak harus berujung ke meja hijau,” ujar Hadi.
Kendati demikian, Hadi memastikan tidak ada korban luka dari ancaman tersebut dan perilaku tukang parkir tersebut hanya sebuah ancaman belaka.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023), masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungutan liar (pungli) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pihak yang berwenang,
Pada tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Tidak hanya masyarakat, pelaporan dari pungutan parkir liar dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.
Baca juga: Tukang Parkir Pukul Pelanggan Minimarket di Bogor, Tak Terima Dikasih Uang Rp 400
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.