Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Tukang Parkir Ancam Pengemudi Ojol dengan Martil di Medan

KOMPAS.com - Unggahan video yang menunjukkan seorang tukang parkir mengancam pengemudi ojek online (ojol) menggunakan martil, viral di media sosial.

Kericuhan tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (24/10/2023). 

Awalnya, video viral itu diunggah di akun media sosial Instagram, @tkpmedan, Selasa (24/10/2023).

“Pengemudi Ojol hanya cuma duduk duduk di lokasi diusir tukang parkir sambil membawa martil gara gara tidak mau bayar parkir. Selasa, 24/10/2023, TKP = JALAN SISINGAMANGARAJA MEDAN,” tulis pengunggah.

Terlihat dalam unggahan, seorang wanita merekam tukang parkir yang mengamuk dan hendak menyerang pengemudi ojol menggunakan martil karena diduga tidak mau membayar parkir.

Hingga Rabu, (25/10/2023), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 6.300 kali dan mendapat komentar 1.107 pengguna.

Lantas, bagaimana kronologinya?

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi bukan karena pengemudi ojol tidak mau membayar parkir.

Saat itu, pengemudi ojol dan beberapa warga yang sedang menunggu pesanan tiba-tiba dihampiri dan diusir oleh tukang parkir tersebut. 

“Ojol dan warga duduk-duduk diusir, tukang parkir tersebut bilang tidak bayar parkir padahal mereka masih nunggu pesanan, bahkan ada warga di situ juga,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Kepolisian Medan segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengemudi ojol yang diancam oleh tukang parkir menggunakan martil tersebut.

Oknum tukang parkir berinisial A langsung dijemput oleh pihak kepolisian dan diboyong ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota guna menjalani pemeriksaan pada Selasa, (24/10/2023) malam. 

Hadi mengungkapkan, tukang parkir tersebut kini sudah diamankan oleh polisi.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dalam proses pemeriksaan,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, polisi juga mendorong proses penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kedua belah pihak.

“Ruang itu selalu kita buka, tidak harus berujung ke meja hijau,” ujar Hadi.

Kendati demikian, Hadi memastikan tidak ada korban luka dari ancaman tersebut dan perilaku tukang parkir tersebut hanya sebuah ancaman belaka.

Sanksi bagi parkir liar

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023), masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungutan liar (pungli) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pihak yang berwenang,

Pada tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Tidak hanya masyarakat, pelaporan dari pungutan parkir liar dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/25/163000465/kronologi-tukang-parkir-ancam-pengemudi-ojol-dengan-martil-di-medan-

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Vasektomi Gratis dan Dapat Uang Imbalan, Ini Penjelasan BKKBN

Tren
Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur hingga Juni 2024, Ini Alasan Kemenpan-RB

Tren
Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Profil Jajang Paliama, Mantan Pemain Timnas yang Meninggal karena Kecelakaan

Tren
Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Dampak Badai Magnet Ekstrem di Indonesia, Sampai Kapan Terjadi?

Tren
Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Dampak Badai Matahari 2024, Ada Aurora dan Gangguan Sinyal Kecil

Tren
Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke