Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda Telat Bayar Listrik PLN?

Kompas.com - 22/10/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pembayaran listrik pascabayar dilakukan selambatnya tanggal 20 setiap bulannya.

Pelanggan diimbau membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 agar tidak terkena denda.

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan terkait denda listrik PLN tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik PLN.

"Ya, ketentuan denda (telat bayar listrik tahun 2023) masih sama," ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk (UID) Bali, I Made Arya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Sesuai peraturan ini, maka jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran listrik.

Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN

Besaran denda telat bayar listrik PLN

Berikut ini besaran denda telat bayar listrik pascabayar PLN tahun 2023:

  • Batas daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.

Baca juga: PLN Ungkap Cara Mengetahui Pencurian Listrik di Rumah

Jenis pelanggaran 

Selain karena telat bayar listrik, Made menyebut, hal lain yang membuat pelanggan bisa terkena denda adalah apabila ditemukan pemakaian tenaga listrik secara ilegal/temuan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Sesuai dengan peraturan di atas, berikut ini berbagai jenis pelanggaran PLN lainnya yang bisa menyebabkan pelanggan dikenai denda:

  • Pelanggaran Golongan I (P I): pelanggaran yang memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan II (P II): merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya
  • Pelanggaran Golongan III (P III): merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan IV (P IV): merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.

Baca juga: PLN Wanti-wanti Warga Tidak Kontak Personal Petugas jika Ada Gangguan Listrik, Harus Ajukan Lewat Aplikasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com