Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN

Kompas.com - 21/10/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Ajukan secara sah

Lebih lanjut Gregorius mengimbau agar pelanggan mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan.

Pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

Ia menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.

"Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan," jelasnya.

Nantinya setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, payment point online bank (PPOB), dan marketplace.

"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Gregorius.

Baca juga: Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN

Besaran denda pelanggaran

Gregorius memaparkan, perhitungan biaya denda ataupun tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL dihitung berdasarkan beberapa hal, yakni:

  • Jenis tarif
  • Daya terpasang
  • Jenis pelanggarannya.

Baca juga: Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja PLN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com