Lebih lanjut Gregorius mengimbau agar pelanggan mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan.
Pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
Ia menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.
"Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan," jelasnya.
Nantinya setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, payment point online bank (PPOB), dan marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Gregorius.
Baca juga: Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN
Gregorius memaparkan, perhitungan biaya denda ataupun tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL dihitung berdasarkan beberapa hal, yakni:
Baca juga: Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.