Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Akses Buku Gratis di Laman Kemendikbud, Ada Buku Apa Saja?

Kompas.com - 20/10/2023, 16:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan akses buku gratis melalui laman Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI).

Adapun buku gratis Kemendikbud bisa diakses melalui laman https://buku.kemdikbud.go.id/.

Sebagaimana dikutip dari laman tersebut, jenis buku Kemendikbudristek ini adalah buku yang dikembangkan dan diterbitkan oleh unit-unit kerja di Kemendikbudristek yang ditujukan untuk siswa, guru, atau masyarakat.

"Fungsi SIBI adalah untuk membaca buku pendidikan," ujar Kepala Pusat Perbukuan Kemendikbudristek Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Melalui laman SIBI, masyarakat juga bisa mengunduh, melihat harga eceran tertinggi dari buku, melihat zona buku, dan melihat data pelaku pembukuan.

Selain itu, masyarakat juga bisa meningkatkan dan memberi ulasan terkait buku pendidikan.

Baca juga: Stephen Rubin Penerbit Buku The Da Vinci Code Meninggal Dunia

Buku apa saja yang tersedia?

Supriyanto mengatakan, buku-buku yang tersedia di laman tersebut merupakan buku pelajaran (buku teks) dan buku bacaan (non-teks).

"Untuk buku teks terdiri dari buku Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka," paparnya.

Adapun untuk buku non-teks, terdiri dari buku yang disusun oleh pusat perbukuan dan satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek.

"Total buku teks sebanyak 364 judul, buku non-teks sebanyak 353 judul," jelas dia.

Pihaknya mengatakan, sasaran pembaca buku di laman Buku Kemendikbud ini adalah peserta didik, guru, orang tua, pelaku perbukuan, serta masyarakat umum.

Ia menambahkan, buku yang ada pada SIBI sebenarnya sudah dibuat sejak tahun 2020, akan tetapi saat itu belum resmi di-launching lantaran masih uji coba.

"Secara resmi di-launching tahun 2021 di Hari Buku Nasional," ujar Supriyanto.

Baca juga: 4 Bansos yang Cair Oktober 2023, Ada PKH dan PIP Kemendikbud

Cara baca buku di Sibi

Untuk bisa membaca buku di laman Buku Kemendikbud atau SIBI, caranya yakni:

  • Buka laman https://buku.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kategori buku
  • Lakukan pencarian buku dengan isi judul pada kolom "Cari buku di sini"
  • Klik "Cari"
  • Selanjutnya masyarakat bisa membaca buku atau mengunduh
  • Untuk mengunduh, klik ikon donwload berupa panah ke bawah yang muncul saat buku terbuka.

Sebagaimana disampaikan dalam keterangan webnya, masyarakat bisa memanfaatkan buku untuk diunduh dan dicetak.

Namun, masyarakat dilarang menjual buku dengan harga eceran lebih tinggi dari HET yang tertera di sampul belakang buku.

Masyarakat dapat membuat akun di laman SIBI, untuk turut melaporkan hal-hal terkait buku seperti keunggulan atau kelemahan buku.

Dengan login, riwayat buku yang dibaca atau diunduh juga akan tersimpan.

Baca juga: Viral, Cerita Warganet Cara Mengeringkan Buku Basah Terinspirasi dari Drakor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com