Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Ketentuan Peserta Apel Hari Santri 2023

Kompas.com - 21/10/2023, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari Santri diperingati setiap tahunnya pada 22 Oktober.

Tahun ini, Hari Santri 2023 jatuh pada Minggu (22/10/2023) dan mengusung tema "Jihad Santri, Jayakan Negeri".

Mengacu Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 10 Tahun 2023, terdapat beberapa cara untuk merayakan Hari Santri yang diperingati sejak 2015 silam.

Salah satu cara memperingati Hari Santri 2023 adalah dengan mengikuti apel Hari Santri yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Hari Santri 2023: Tema, Logo, dan Filosofinya

Baca juga: Hari Santri 2020, Berikut Sejarah Penetapannya hingga Siapa yang Disebut Santri

Jadwal apel Hari Santri 2023

Pelaksanaan apel Hari Santri 2023 diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SE 25 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Apel Hari Santri 2023 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar pada Rabu (11/10/2023).

Mengacu SE tersebut, apel Hari Santri 2023 akan dilaksanakan pada:

  • Hari dan tanggal: Minggu, 22 Oktober 2023
  • Waktu: Pukul 07.00 WIB
  • Tempat: di Tugu Pahlawan Kota Surabaya, Jawa Timur.

Apel akan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apel ini juga disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

Selain di Surabaya, apel Hari Santri 2023 juga akan dilakukan secara serentak di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.

Baca juga: Hari Santri 2023: Tema, Logo, dan Filosofinya

Ketentuan apel Hari Santri 2023

Anak-anak membawa bendera Merah Putih dan bendera Nahdlatul Ulama saat Hari Santri Nasional di Lapangan Bantir, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/10/2019). KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA Anak-anak membawa bendera Merah Putih dan bendera Nahdlatul Ulama saat Hari Santri Nasional di Lapangan Bantir, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/10/2019).

Masih mengacu pada SE yang sama, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat mengikuti apel Hari Santri 2023 pada 22 Oktober, yaitu:

  • Peserta apel laki-laki: Wajib menggunakan sarung, atasan putih, dan berpeci hitam
  • Peserta apel perempuan: Menyesuaikan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diimbau untuk menginformasikan kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya mengenai pelaksanaan Apel Hari Santri 2023.

Sementara itu, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kepala Madrasah diinstruksikan untuk mempublikasikan pelaksanaan apel Hari Santri 2023 di website, media sosial, atau media lainnya.

Baca juga: Sejarah, Tema, dan Twibbon Hari Santri 2022

Sejarah Hari Santri 2023

Peringatan Hari Santri tidak lepas dari perjuangan dan peran golongan santri yang turut berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com (2022), Hari Santri awalnya diusulkan oleh santri dari Pondok Pesantren Babussalam yang terletak di Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014.

Usulan itu disampaikan kepada Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjadi calon presiden. Mulanya, Jokowi berencana menjadikan 1 Muharam sebagai peringatan Hari Santri.

Namun, PBNU mengusulkan agar Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober 2023. Hal ini karena peristiwa Resolusi Jihad oleh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Keppres itu menetapkan bawah 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri.

Baca juga: 22 Oktober, Mengingat Kembali Sejarah Penetapan Hari Santri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com