Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Kompas.com - 17/10/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menjadi sorotan usai dirinya buka-bukaan mengenai hal yang terjadi di balik putusan MK soal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Saldi yang menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas dikabulkannya gugatan batas usia capres dan cawapres mengatakan, MK terlalu bernafsu memutus perkara ini sesegera mungkin.

Ia juga mengatakan, sebagian hakim MK seolah-olah dipacu oleh waktu terhadap tahapan pemilihan umum (pemilu).

"Di antara sebagian hakim yang tergabung dalam gerbong mengabulkan sebagian tersebut seperti tengah berpacu dengan tahapan pemilu umum presiden dan wakil presiden," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

"Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo," sambungnya.

Baca juga: Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPR

Di sisi lain, Saldi juga mengungkapkan, putusan MK soal usia capres dan cawapres berubah dalam sekejap.

Ia mengaku, baru pertama kali mengalami "peristiwa aneh yang luar biasa" selama menjadi Hakim MK sejak 2017.

Adapun, gugatan batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan MK diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam putusan MK, seseorang yang usianya belum 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat daerah lainnya yang dipilih melalui pemilu.

Baca juga: Kata Media Asing Terkait Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Soroti Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?

Profil Saldi Isra

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Saldi yang blak-blakan mengenai hal yang ia rasakan di balik putusan MK soal usia capres dan cawapres tersebut diketahui adalah Guru Besar Universitas Andalas Padang.

Dilansir dari laman MK, ia dilantik menjadi Hakim MK menggantikan Patrialis Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim MK periode 2017-2022.

Sebelum bertugas di MK, pria kelahiran Paninggalan-Solok, 20 Agustus 1968 tersebut pernah menempuh jurusan fisika ketika SMA.

Selanjutnya, ia menempuh studi di program Ilmu Hukum Universitas Andalas Padang. Ia diterima di perguruan tinggi negeri ini setelah berulang kali gagal diterima pada seleksi mahasiswa baru.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

Perjalanan karier

Berdasarkan catatan Kompas.com, Kamis (16/3/2023), Saldi lulus dari Universitas Andalas dengan predikat summa cumlaude pada 1995.

Perjalanan hidupnya berlanjut sebagai dosen di Universitas Bung Hatta, Padang hingga Oktober 1995.

Setelah itu, ia pindah ke Universitas Andalas sambil melanjutkan studi pascasarjana.

Pada 2001, ia memperoleh gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia.

Tak berhenti sampai di situ, ia juga meraih predikat cumlaude ketika menamatkan pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2009.

Saldi kemudian dikukuhkan sebagai Guru besar Universitas Andalas pada 2010.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Terpilih sebagai Hakim MK

Saldi terpilih sebagai Hakim MK pada 2017 ketika mengikuti seleksi Hakim Konstitusi yang dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada saat itu, ada satu kursi Hakim MK yang kosong lantaran ditinggalkan Patrialis Akbar yang terjerat kasus suap.

Ada tiga calon yang memperebutkan satu kursi kosong tersebut, salah satunya Saldi Isra.

Jokowi akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Saldi karena sosoknya dinilai punya rekam jejak dan kapasitas yang baik di bidang hukum.

Saldi dilantik menjadi Hakim MK pada 11 April 2017 di Istana Negara, Jakarta.

Total, Saldi sudah 6,5 tahun menjadi Hakim MK. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Anwar Usman sebagai ketua.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa | Editro: Achmad Nasrudin Yahya).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com