Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 06/10/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023), Anwar mengatakan bahwa negara turut memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mendapat gaji di atas UM per bulan.

Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Perlindungan tersebut, menurut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

UMP Jakarta paling tinggi dari provinsi lain

Sementara itu, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun demikian, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan, provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMP paling tinggi terjadi di Provinsi Sumatera Barat, mencapai 9,15 persen, sehingga menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah diberlakukan untuk UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh Internasional yang Dirayakan Setiap 1 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com